Indramayu ( Transtwonews) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan aturan baru terkait jam masuk sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026, mulai Juli 2025, seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK di Jawa Barat akan dimulai kegiatan belajar pukul 06.30 WIB, berdasarkan Surat Edaran Gubernur No:58/PK.03/Disdik.
Selain jam masuk sekolah, kebijakan ini juga mengatur aktivitas pelajar di luar jam sekolah. Sore hari hingga pukul 17.30 WIB diarahkan untuk kegiatan sosial, membantu orang tua atau mengembangkan minat dan bakat. Kemudian malam hari pukul 18.00_21.00 WIB difokuskan untuk belajar di rumah dan pembinaan keagamaan, sedangkan akhir pekan digunakan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler.
Menanggapi hal itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai dapat membentuk disiplin siswa.
Namun, ia menekankan pentingnya penyesuaian pola tidur anak agar tetap sehat dan bisa belajar dengan optimal. Bupati Lucky Hakim juga menyarankan agar anak tidur lebih awal agar dapat bangun tidur pagi dan melaksanakan Shalat Subuh bersama keluarga.
Pemerintah Kabupaten Indramayu akan terus mengkaji teknisnya, mengingat perbedaan kondisi geografis dan jarak tempuh siswa ke sekolah, ujar Bupati Lucky Hakim.
( Kamal )