HUKUMKRIMINAL

Oknum Kades Diduga Kuat Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Keluarga Korban Laporkan Ke Polisi, Ini Pengakuan Kades nya!!!

TASIKMALAYA,(transtwonews) – Jawa Barat,- Kasus pencabulan anak di bawah umur masih sering terjadi, padahal ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditetapkan dalam undang – undang perlindungan anak sangat memberatkan. Namun hal tersebut tidak membuat predator seksual menghentikan kejahatannya.

Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus pencabulan tersebut kerap terjadi. Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.

Tidak jarang juga pencabulan tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur atau Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.

Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.

Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dalam pasal 81 tersebut juga disebutkan bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul. Bagian 3 pasal 81 menyebutkan jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.

Namun undang-undang dan ancaman tersebut di atas masih tetap tidak membuat gentar oknum pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, seperti salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu oknum Kepala Desa atau yang lebih umumnya disebut dengan panggilan Kuwu,salah satu kepala Desa Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya ber inisial N, diduga kuat telah tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial RT yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA, yang lebih mirisnya lagi, Oknum Kades tersebut adalah salah satu tokoh ulama pemilik Pondok Pesantren yang ada di ruang lingkup Kecamatan setempat.

Berawal dari laporan salah satu warga tokoh masyarakat setempat yang enggan untuk disebutkan namanya, kepada awak media memberitahukan ada oknum Kades yang diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri,Senin(24/10/22). Bermodalkan informasi tersebut, awak media langsung melakukan investigasi dilingkungan setempat dan menurut sejumlah keterangan dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan  hal tersebut dibenarkan dan sudah masuk laporan kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya, namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut.

Sebelum beritaan ini diterbitkan,para awak media sudah berusaha menemui Kepala Desa tersebut di kantor Desanya,namun menurut keterangan dari Sekretaris Desa berinisial G, bahwa Kades sedang tidak ada ditempat. Ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler miliknya yang didapat dari Sekretaris Desa nya, Kades secara tegas mengakui jika hal tersebut sudah ada perdamaian antara dirinya bersama anak tirinya (Korban) dan istrinya (Ibu Kandung Korban) secara tertulis pada tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu bahwa tidak akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, namun N pun menjelaskan jika yang melaporkan dirinya kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya adalah Kakak dan Adek kandung dari istrinya dan pihak ketiga bersama anak tirinya (Korban) tersebut dan sudah dilakukan BAP.

“Mohon maaf Pak ya saya bukan tidak mau ketemu, tapi saya sedang komunikasi juga dengan istri saya, beliau kan di Cirebon, saya menikah pada tahun 2019 dan anak saya ada dua, anak dari istri saya ada dua, kami bahagia sekali Pak dan ini sedang ditangani di Kepolisian, saya sama istri saya sama anak saya juga sudah tidak ada masalah apa-apa dan itu bisa dipastikan, tapi mohon maaf saat ini kegiatan saya masih padat Pak saya harus berangkat  ke Kakak saya, hal itu sudah di BAP di polres pada hari minggu namun saya lupa tanggalnya Pak, untuk lebih jauhnya mungkin Bapak bisa bertanya kepada kuasa hukum saya Pak“, ucapnya.

Lebih lanjut oknum kepala Desa  pun mengatakan, “Kronologis nya saya bersama istri saya dan anak saya sudah membuat surat pernyataan perdamaian, jadi anak saya istri saya sepakat untuk tidak melaporkan masalah ini ke Polisi, tapi ada pihak ketiga yang melaporkan hal ini ke Polisi, yang melaporkan keluarga istri, tapi bukan Ibu Kandungnya bukan juga kakak Kandungnya, tapi Kakak Kandung dan Adik Kandung istri saya dan pihak ketiga yang bukan keluarga saya, ada motivasi lain dibalik ini, sebelumnya kami sudah membuat surat perdamaian, anak saya juga sudah mau mencabut laporan perkara ini, anak saya sudah berdamai dengan saya dan Ibunya yaitu istri saya pada tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu di Cirebon sebelum saya dilaporkan oleh pihak ketiga tadi tanpa sepengetahuan istri saya dan saya, tapi laporan tersebut belum dicabut oleh anak saya“, ungkapnya

Meskipun sudah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap orang yang bukan keluarga atau orang tua dari korban pun punya hak dan bisa melaporkan terkait tidak pidana pencabulan anak dibawah umur, namun Oknum Kepala Desa tersebut  masih berdalih jika yang melaporkan bukan istri (Ibu Korban) dan anak tirinya (Korban), padahal sudah jelas yang melaporkan dirinya adalah dari keluarga dari istri (Ibu Korban) sendiri.

Dihari yang sama,awak media langsung menemui pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Kepala Unit PPA Polres Tasikmalaya dan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya terkait tindakan lanjut dari laporan pihak keluarga korban pencabulan tersebut, namun menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Tasikmalaya atas nama Kasat Reskrim sedang tidak ada ditempat, pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dulu dengan Kasat Reskrim.

“Terkait hal tersebut memang benar kami sudah menerima aduan dari pihak keluarga korban, namun untuk lebih lanjutnya, mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan yaitu Kasat Reskrim, berhubung Kasat Reskrim sedang ada giat diluar, mungkin besok bisa di saya kabari“, ucapnya.

Diwaktu yang sama, para awak medi telah melakukan konfirmasi terkait tindakan lanjut laporan dugaan pencabulan oknum Kades Warganegara Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya terhadap anak tirinya sendiri kepada Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldi melalui pesan whatsapp miliknya, namun Kasat hanya menjawab sedang ada diluar.

“Saya masih diluar mas“, singkatnya.

Disisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Arief Cahyadin S.Pd sebagai salah satu yang menerima pengaduan dan mengawal atau medampingi laporan pihak keluarga korban kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler miliknya, (Rabu, 26 Oktober 2022) membenarkan atas hal tersebut, Arief pun sangat mengecam keras oknum Kades yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak tirinya nya sendiri dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Rumor tersebut memang benar adanya, dan saya terus mengawal sejak ada Pengaduan ke Kantor DPC PWRI dari pihak keluarga dalam hal ini Pelapor. Saya mengecam sekali dengan perbuat yang sangat memalukan. Saya mohon pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku tanpa pandang bulu“, tegasnya.**

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger
Tiktok