Indramayu, (Transtwonews) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, terus menjadi perhatian Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Dalam waktu kurun empat bulan di Kabupaten Indramayu tiga Kepala Desa ( Kuwu ) diberhentikan sementara oleh Bupati Lucky Hakim. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan hasil audit Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Indramayu yang mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai yang cukup pantastis mencapai ratusan juta rupiah.
Ketiga Kuwu yang diberhentikan sementara oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim yaitu 1.Jumhana Budi Raharjo Kuwu Desa Kedokanagung Kecamatan Kedokanbunder, diberhentikan melalui SK Bupati Indramayu tertanggal 10 April 2025, berdasarkan temuan Audit menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 400.000.000,-.
2.Rajudin Kuwu Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya, merupakan kasus baru yang menjerat Rajudin Kuwu Desa Sukaslamet, berdasarkan hasil Audit Inspektorat ditemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 300 juta. Sesuai surat pemberhentian sementara yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lucky Hakim pada Minggu 3 Agustus 2025. Saya minta kepada beliau untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut dan untuk sementara kami berhentikan selama tiga bulan, jelas Bupati Lucky Hakim.
Dan yang 3 ( tiga ) yaitu Kuwu Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan. Sejak tanggal 30 Juni 2025 Kuwu Anjatan Utara kami berhentikan sementara. Hal itu berdasarkan temuan Audit internal ada indikasi kuat penyimpangan Dana Desa sebesar Rp 552 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal 60 hari.
Langkah ini kami ambil menyusul laporan warga terkait dugaan korupsi atas Pendapat Asli Desa ( PAD ). Hari ini saya menandatangani pemberhentian selama tiga bulan karena ada masalah dugaan pengelolaan dana desa, ucap Lucky Hakim.
Dan untuk saat ini, jabatan Kepala Desa dipegang oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian ( Plh ).
Ditegaskan Bupati Lucky Hakim, bahwa pengawasan dan audit terhadap Kepala Desa merupakan tanggungjawabnya dan akan terus dilakukan, terutama jika terdapat aduan masyarakat yang kredibel.
Hal ini adalah bentuk tanggungjawab kami untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran dana desa. Masyarakat mengadukan dan sepanjang aduannya bisa dipertanggungjawabkan, akan kami tindaklanjuti dan tidak ada tebang pilih, tegas Lucky.
Langkah ini diyakini akan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh Kuwu di Indramayu agar tidak bermain-main dengan anggaran uang negara.
Meskipun telah diberi tenggang waktu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Indramayu, Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Indramayu terkait status pengembalian dana desa oleh Kuwu Kedokan Agung dan Kuwu Anjatan Utara, jelasnya
( Kamal ).