Indramayu ( Transtwonews ) – Ratusan Pedagang Pasar Desa Keduwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, menggelar aksi demo di Depan Pendopo Kantor Bupati Indramayu Lucky Hakim, Senin 25/08/2025.
Aksi Demo Ratusan Pedagang Pasar Desa Keduwungu ini dijaga oleh ratusan anggota Kepolisian Resort Indramayu dan puluhan Anggota SatPolPP Kabupaten Indramayu.
Setelah beberapa saat nego dengan Pemkab Indramayu akhirnya sebanyak 7 orang sebagai perwakilan dari pendemo diperbolehkan masuk oleh petugas SatPolPP Kabupaten Indramayu untuk melakukan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu H Aep Surakman.
Dan selama kurang lebih 1 jam melakukan Audiensi di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir H Aep Surahman, Asda H Jajang Sudrajat, Kompol Eko dari Kepolisian Resort Indramayu dan SatPolPP Kabupaten Indramayu serta tujuh orang perwakilan dari pendemo Pasar Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan.



Dari hasil Audensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten perwakilan pendemo Edi Manguntopo menuturkan, bahwa dari hasil Audensi dengan Sekretaris Daerah Ir H Aep Surahman, hasilnya tidak memuaskan dan tidak seperti yang kita semua harapkan.
Dikatakan Edi Manguntopo, yang diinginkan oleh para pedagang pasar adalah keputusan dan kepastian hukum dari Bupati Lucky Hakim sesuai janji-janji saat kampanye nya membelah rakyat kecil yang terusik dan kami berharap kepada Bupati Lucky Hakim untuk segera menghentikan langkah-langkah Kuwu Keduwungu yang selama ini dianggap sudah berperilaku sangat amat luar biasa arogansinya ingin membongkar Pasar Desa Keduwungu.
Dijelaskan Edi Manguntopo, terakhir ini pertanggal 25-08-2025 Kuwu Desa Kedungwungu mengeluarkan surat edaran pada pedagang pasar dalam poin surat tersebut dipaparkan terkait akan adanya pembongkaran Pasar Desa Keduwungu.
Lebih lanjut Edi Manguntopo menuturkan, makanya untuk saat ini yang datang ikut demo ke Pendopo Indramayu tidak maksimal sekitar 150 orang dan yang sebagian lagi para pedagang pasar berjaga-jaga di Pasar. Untuk mengantisipasi takut pasarnya dibongkar atau dibakar oleh Kuwu Kedungwungu, ungkapnya.
Ditegaskan Edi Manguntopo, saya berharap pada Pak Sekretaris Daerah Indramayu maupun Pak H Jajang Sudrajat, agar hal ini jadi atensi untuk dilipatkan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Lucky Hakim untuk segera memberikan keputusan hukum dan membela para pedagang pasar.
Ditegaskan Edi Manguntopo, tuntutan para pedagang pasar Desa Kedungwungu adalah sesuai dengan yang kita pegang yaitu Perdes nomor 5 tahun 2010, yang mana tertulis pada Perdes tersebut adalah kontrak dengan Pihak Pemdes Kedungwungu adalah sampai tahun 2030.
Kami para pedagang tidak anti Revitalisasi pasar, tetapi selesaikan dulu kontrak yang tertuang dalam Perdes Desa Kedungwungu Nomor 5 Tahun 2010 itu, sebagaimana dalam disebutkan sampai tahun 2030 dan setelah tahun 2030 silahkan untuk melakukan Revitalisasi pasar itu baik perbaikan ataupun pembongkaran pasar kami tidak melarangnya, tegasnya.
Hal senada salah seorang pedagang pasar ikut demo di Pendopo Indramayu Lindah Rahayu menjelaskan, tuntutan kami adalah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak antara Kuwu dengan para pedagang pasar yaitu sampai tahun 2030.
Kalaupun pasar itu akan direvitalisasi harusnya para pedagang pasar dilibatkan untuk berembuk tetapi hal ini tidak ada musyawarah dengan para pedagang pasar.
Kami pedagang pasar Desa Kedungwungu pada dasarnya akan dilakukan revitalisasi pasar oleh pihak Pemdes Kedungwungu pada tahun 2025 ini maka kami para pedagang pasar menolaknya karena hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang tertuang dalam Perdes Desa Kedungwungu Nomor 5 Tahun 2010 dimana disebutkan dalam kontraknya berakhir sampai tahun 2030, ujarnya.
( Kamal )