REGIONAL

Ahli Waris Nyi Emur Tegaskan Klaim Hak Atas Tanah Pasar Patrol, Kami Memiliki Keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

KAB. BANDUNG,(transtwonews) –Pemerintahan Desa (Pemdes) Jelegong menggelar musyawarah bersama kembali sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan gelar data dengan pihak Kuasa Hukum Ahli Waris Nyi Emur yang telah dilakukan sebelumnya, yakni pada Hari Senin 06/01/2025.

Kali ini, musyawarah digelar pihak Pemdes Jelegong dengan mengundang dua pihak terkait melalui surat resmi No. 140/211/Pem-Ds.2001/I/2025, yaitu Pihak Kuasa Hukum ahli waris Nyi Emur dan pihak Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) yang menguasai dan mengelola Pasar Patrol.

p

Musyawarah tersebut dilaksanakan dengan mengambil tempat di Ruang Sawala Desa Jelegong pada Hari Senin 13/01/2025, dimulai pukul 14:00 WIB s/d selesai.

Tampak hadir dalam forum musyawarah, antara lain dari pihak Ahli Waris Nyi Emur, Diki Permana yang didampingi Kuasa Hukumnya, U. Supriatna SE.,SH.,MH (Ketum Gemantara) Nana Rusmana SH dan Kuswanda.

Sementara itu hadir juga dari Pihak Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4), Pipin Syamsudin (Ketua P4), didampingi Kuasa Hukum, H. Endang SH, Hengky dan Bunda Resty, dan musyawarah ini pun diliput langsung oleh banyak wartawan dari berbagai media.

Dalam gelar musyawarah tersebut, Kasie Pemerintahan (Kasipem), Dian Farid SH, tampil sebagai moderator untuk memimpin alur musyawarah, di mana Ahmad Sopari sebagai Kepala Desa (Kades) Jelegong hadir mendampingi dan mengikuti alur musyawarah dengan cukup serius dari awal hingga akhir.

Dalam paparan di awal musyawarah, Kades Ahmad Sopari mengatakan, bahwa musyawarah ini dilakukan bermaksud untuk menggapai titik terang yang transparan pada polemik terkait Pasar Patrol yang sudah terjadi cukup lama, hingga pada akhirnya didapatkan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.

“Mudah-mudahan musyawarah yang kita laksanakan ini jadi ajang silaturahmi bagi para pihak dengan damai, hingga nantinya didapatkan solusi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan adil memuaskan semua pihak” pesan dan harapan Kades Ahmad Sopari diutarakan .

Dikatakan pula, bahwa digelarnya musyawarah ini dengan mengundang pihak-pihak penting terkait sebagai bentuk keseriusan dari pihak Pemerintahan Desa Jelegong di dalam pelayanan bagi masyarakat untuk memfasilitasi adanya permasalahan setingkat desa yang sekiranya diperlukan musyawarah.

Selanjutnya, Kasipem Dian Farid selaku moderator di dalam bahasan musyawarah menjelaskan kronologis secara detil tentang polemik Pasar Patrol sebenarnya yang terjadi kepada semua yang hadir dalam musyawarah.

Diterangkan, Polemik permasalahan objek Pasar Patrol yang berlokasi di Desa Jelegong telah terjadi bertahun-tahun dan sampai saat ini masih bermasalah serta belum kunjung selesai, ditambah lagi dengan munculnya klaim membawa novum (Alat bukti baru) dari pihak ahli waris Nyi Emur lewat Kuasa Hukum, Ketum Gemantara, U Supriatna dan rekan.

Dituturkan Kasipem Dian, terlepas dari polemik yang sedang bergulir terkait Pasar Patrol. Dalam hal ini ditambah muncul kembali pihak yang sementara mengklaim memiliki dasar hak dan dokumen pendukung lainnya yang baru.

“Pihak Ahli Waris Nyi Emur, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukum, Bapak Ketum Gemantara memiliki dasar putusan pengadilan tinggi sebagai alat bukti dan putusan MA tentang kepemilikan 3 persil di wilayah Desa Jelegong Kec. Kutawaringin Kab. Bandung” terang Kasipem Dian.

“Untuk itulah, kami mempersilahkan kepada bapak Ketum Gemantara untuk gelar data kepemilikan tanah atas nama ahli waris Nyi Emur dan memaparkannya di hadapan Kuasa Hukum dari pihak P4 Pasar Patrol, begitupun sebaliknya untuk saling menerangkan kepemilikan data masing-masing pihak’” pungkas Kasipem Dian mempersilahkan para pihak gelar data di forum musyawarah yang dibukanya.

Dalam musyawarah itu, alasan logis disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum P4, diwakili Hengky, menurutnya sehubungan pihak P4 bukanlah pihak yang akan digugat oleh pihak Ahli Waris Nyi Emur, maka pihaknya untuk sementara akan menyimak dan mempelajari seluruh keterangan yang akan dibacakan pihak Kuasa Hukum dari pihak Ahli Waris Nyi Emur.

Hidayat

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button