TNI

Prajurit Kodim Sumedang Ringkus Dua Orang Pengedar Obat-obatan Terlarang di Tanjungsari

Tanjungsari,(transtwonews) – Anggota Koramil 1004/Tanjungsari, Distrik Militer 0610/Sumedang, meringkus dua orang yang diduga pengedar obat-obatan terlarang.

Kedua orang itu adalah Muhammad Noval (26), warga Kecamatan Lumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan Hendra (26) juga dari daerah yang sama.

Dari keduanya diamankan ribuan butir obat terlarang.Di antaranya 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya yang jumlahnya belasan butir.

Penangkapan itu dilakukan pada di waktu ngabuburit,yang berlokasi di Pandaisari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari.Jumat (14/4/2023).

Dandim Sumedang, Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti, mengatakan anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung ada transaksi obat-obatan.

“Anggota kami mendapatkan informasi itu, kemudian datang ke lokasi. Kenyataan di lokasi sesuai dengan apa yang diinformasikan,” kata Dandim

Diamankan dua orang dari lokasi itu ke Mapolsek Tanjungsari.

“Kami tanya siapa target penjualan obat-obatan itu, mereka menyebut targetnya adalah para pemuda,” kata Dandim.

Polisi kini tengah menangani perkara ini. Kedua orang tersebut mendekam di Mapolsek Tanjungsari. (*)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button