KADIVPAS KUMHAM JABAR (KUSNALI) HADIRI DAN SAKSIKAN PKS REHABILITASI SOSIAL DAN PELATIHAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN BANDUNG
BANDUNG,(transtwonews) – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali bersama Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Saifur Rachman menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Pembukaan Rehabilitasi Sosial dan Pelatihan Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pagi ini (Selasa, 28/02/2023).
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023. Program Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Napza di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung T.A 2023 melibatkan BNNP Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Kodim 0618 Bandung, BNNK Bandung, Kementerian Agama kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Camat Arcamanik, Polsek Arcamanik, Koramil Arcamanik, Lurah Sukamiskin dan menggandeng 23 berbagai Mitra Kerja.
Peningkatan kasus penyalahguna narkoba menyebabkan tingginya tingkat hunian di dalam lapas (Over Capacity). Sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.985.PK.01.06.04 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-2018.PK.06.05 Tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan UPT Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023.
Layanan Rehabilitasi Narkotika bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pecandu narkotika. Diharapkan setelah menjalani program Rehabilitasi, Warga binaan dapat meningkat indeks Kualitas hidupnya sehingga bisa menjalani tugas dan fungsinya sebagai Warga Negara dan Masyarakat setelah selesai menjalani pembinaan. Lapas Perempuan Bandung tahun ini mendapatkan kepercayaan untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial dengan target sebanyak 30 orang peserta WBP. Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dilaksanakan selama 6 bulan, yang telah dimulai sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai 11 Agustus 2023. Kegiatan program rehabilitasi di Lapas Perempuan Bandung dilaksanakan oleh 13 instruktur internal dan bantuan dari stakeholder yang ada, seperti BNN Kota Bandung, Kodim 0618 Kota Bandung, Yayasan Grapiks, Dosen Seni ITB, dan Konselor Adiksi Eksternal.
Pelatihan Kemandirian T.A 2023 Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sebanyak 2 pelatihan kemandirian terdiri dari: 1. Pelatihan Kemandirian Tali Makram, 2. Pelatihan kemandirian Catering. Program Rehabilitasi Sosial ini bertujuan untuk mengubah perilaku peserta menjadi lebih baik, meningkatkan kualitas hidup peserta, dan peserta mampu untuk menghilangkan kecanduannya terhadap narkotika dan penyalahgunaan napza baik di dalam Lapas maupun setelah keluar dari Lapas nanti.
Kusnali memohon agar kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan dan dipertahankan, Kusnali meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung kedepan untuk Izin Klinik UPT Pemasyarakatan Wilayah Bandung Raya dapat segera terealisasi mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan dalam memenuhi unsur kesehatan WBP di dalam Lapas dan Rutan. Kusnali berlanjut memberikan Penguatan kepada seluruh Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dengan menginternalisasi BERKOBAR (Bersama Kokohkan Barisan) untuk selalu kompak dan bersinergi dalam menjalankan Tugas dan Fungsi. Kusnali meminta kepada Jajaran Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung untuk Pahami dan jalankan apa yang menjadi arahan dan perintah atasan sehingga apa yang menjadi keinginan organisasi dapat segera terwujud.*