Uncategorized

Polres Sumedang Menggelar Press Release Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Bermotor

SUMEDANG,(transtwonews) — Polres Sumedang menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana pencurian bermotor, di Halaman Mapolres Sumedang, Kamis (29/9/2022).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan yang memimpin kegiatan tersebut didampingi Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, menyampaikan bahwa press release ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana kendaraan bermotor yang terjadi pada September 2022 di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Polres Sumedang telah mengungkap kejahatan terhadap kendaraan bermotor yang terjadi pada bulan September 2022. Dimana terdapat 5 Laporan Polisi yang telah berhasil kita ungkap,” ungkap Indra.

Laporan polisi ini terdiri dari 3 LP tindak pidana curat yang melibatkan sebanyak 3 tersangka, kemudian 1 LP tindak pidana curas yang melibatkan 2 tersangka dan 1 LP tindak pidana tipu gelap dengan 1 orang tersangka.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan TKP curat pertama di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka HT (22), warga Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Dari tersangka HT didapat satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dia ambil dari halaman rumah korbannya dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci palsu.

Kemudian dari TKP Curat di wilayah Kecamatan Buah Dua, Polres Sumedang mengamankan tersangka YI (32) warga Buahdua dan YH (28) warga Sumedang Selatan. Kedua tersangka terbukti melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sebuah kebun jati dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu.

“Tersangka YI dan YH juga diketahui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjungmedar dengan modus operandi yang sama, yaitu merusak kunci motor dengan kunci palsu. Setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka didapat barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai tempat,” papar AKBP Indra.

Selanjutnya Polres Sumedang mengamankan tersangka US (46), warga Kecamatan Rancakalong, Sumedang. US terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus menyewa atau merental sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput istrinya di Alamsari Sumedang Utara.

Namun setelah tiga hari tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polres Sumedang.

Selain itu, Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus curas yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Polres Sumedang mengamankan tersangka FR (22) warga Sumedang Utara dan TR (20) warga Tanjungsari, Sumedang.

“Awal mula kejadian korban pulang dari sekolah. Pada saat di TKP korban didatangi kedua tersangka dan langsung memukul leher bagian kiri korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku sempat mengancam korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ungkpnya.

Saat ini, semua tersangka diamankan di Polres Sumedang untuk dilaksanakan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Sumedang juga telah mengembalikan beberapa barang bukti sepeda motor kepada korban, dan selanjutnya akan di kembalikan seluruhnya secara bertahap.**

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button