REGIONAL

H.Bambang Hermanto,S.E. Anggota MPR RI Sosialisasi Empat Pilar 

INDRAMAYU, (Transtwonews) – H.Bambang Hermanto, S.E.Anggota DPR RI memberikan sosialisasi Empat Pilar MPR yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di Desa Wirapanjunan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (28/05/2022) lalu.

Kepada masyarakat di desa Wirapanjunan, H.Bambang Hermanto berpendapat harus ditanamkan dalam sanubari pelajar dan generasi muda sedini mungkin, pembentukan karakter bangsa sebagai penjabaran dari materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini, dapat lebih cepat terwujud.

Menurut H. Bambang Hermanto, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk memahami dan mengamalkan nilai luhur dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, guna meningkatkan nasionalisme berbangsa dan bernegara sehingga mampu meminimalisir faham lain masuk.

“Empat Pilar ini merupakan penyangga utama dari nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Itu yang dari waktu ke waktu kita memberikan sosialisasi, kita berikan pemahaman, betapa pentingnya kehadiran Empat Pilar itu di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara, ”ujarnya.

H. Bambang Hermanto menilai keberadaan Empat Pilar MPR ini penting untuk disosialisasikan melalui lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di dalamnya ada Anggota DPD RI dan DPR RI. Artinya selama ini anggapan Pancasila itu sakti dan sakral, sehingga tidak dapat diobok-obok atau dihancurkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Saatini kata H.Bambang Hermanto, Indonesia masih berjuang untuk lebih baik lagi apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 yang mengakibatkan krisis multi dimensional.

“Karena itu kita harus tetap bersatu, bergotong royong, menghadapi segala kemungkinan dengan berpegang pada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Berikut empat pilar negara kebangsaan Indonesia:

1. Pancasila

Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama ‘Pancasila’ sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni ‘Panca’ yang berarti Lima dan ‘Sila’ yang berarti prinsip atau asa.

Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut

-Ketuhanan yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia.

2. UUD 1945

UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk.

Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945.

Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.

3. NKRI

NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.

NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, ‘Bhina’ artinya pecah, ‘Ika’ artinya itu, ‘Tunggal’ artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.

Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia.

Bambang Hermanto menjelaskan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR tersebut adalah tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. ***

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button