Indramayu ( Transtwonews ) – Aliamsi Masyarakat Peduli ( AMP ) Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.
Menyampaikan tanggapan resmi terkait pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan Kuwu Desa Sendang, Amin Muhammad, dari Polda Jawa Barat ke Polres Indramayu.
Ketua AMP Desa Sendang Tasripin saat dikonfirmasi Transtwonews.com Senin ( 25/05/2026 ). menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polres Indramayu sesuai kewenangan wilayah hukum. Pelimpahan ini dinilai sebagai langkah administratif untuk efektivitas penyidikan.
Lebih lanjut dikatakan Tasripin, kami meminta agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur KUHAP. AMP Desa Sendang akan mengawal agar hak-hak semua pihak terlindungi dan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung,” ujarnya.
Ditambahkan Koordinasi AMP Desa Sendang Tasripin, juga mengimbau masyarakat Desa Sendang untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut AMP, kondusivitas desa penting dijaga agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada warga tidak terganggu.
“Kami mengajak semua pihak untuk bisa menahan diri dan menunggu hasil proses hukum dari pihak berwenang”.
Tasripin, menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini secara konstitusional dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa Sendang, pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Tasripin, sesuai isi surat Pelimpahan atas Kasus yang menyeret nama Kuwu Desa Sendang Amin Muhammad dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan Kepada Tasripin selaku Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang.
Terkait laporan pengaduan AMP Desa Sendang yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada tanggal 12 Januari 2026, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Atas dugaan untuk pembangunan jalan dan Gedung PAUD demi kepentingan pribadi dan orang lain.
Diterangkan Tasripin, bahwa pelimpahan kasus ini dari Polda Jawa Barat ke Polres Indramayu, alasannya karena masih perlu dilakukan pendalaman Fakta dan bukti lebih lanjut, lokasi terjadinya perkara berada di Wilayah kerja Polres Indramayu kemudian proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan lebih mudah dan terarah.
Dan dasar hukum pengambilan keputusan merujuk pada KUHAP, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Kepolisian, ungkap Tasripin. ( Kamal ).


















