Indramayu,( Transtwonews ) – Aksi emak-emak berdaster menggeruduk Kantor Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Rabu (1/4/2026), Aula Kantor Kecamatan Arahan, menjadi sorotan. Mereka datang untuk melaporkan seorang juru tulis desa Linggajati Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang bernama Hamdam, terkait dugaan penyalahgunaan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang hingga kini belum diselesaikan selama kurang lebih tiga tahun.
Warga yang didominasi kaum ibu itu menuntut agar pihak kecamatan segera turun tangan dan mengusut tuntas persoalan tersebut. Mereka menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, ygtermasuk dugaan penyelewengan aset desa dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam laporan warga, disebutkan bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang diduga terkait dengan penggunaan dana desa. Namun, baru satu unit motor jenis Jupiter MX yang telah dikembalikan, sementara itu, dua unit lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bantuan program ternak Hewan sapi 7 Ekor, dan Kambing 20 Ekor, yang disebut-sebut telah diperjualbelikan. Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan warga sekaligus Ketua Relawan ibu, Siska, usai acara diminta wawancara oleh awak media Sinarpagijaya.com – ditempat terpisah menegaskan bahwa
pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami minta semua pihak yang terlibat dan melanggar hukum diproses. Ini menyangkut uang warga dan aset desa. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Warga juga mengaku kecewa karena Hamdam diduga telah berulang kali memberikan keterangan yang tidak benar, baik kepada masyarakat maupun kepada pihak kepolisian setempat. Bahkan, aparat kepolisian dari Polsek Arahan Danramil disebut sempat mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan tiga unit motor tersebut.
Dalam kata sambutannya Camat Arahan Roehaenah, ST, M.Si Namun hingga kini, menurut warga, belum ada kejelasan yang memuaskan terkait penyelesaian masalah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kecamatan bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan program desa dapat kembali pulih, warga bersangkutan harus membuat surat pengaduan masyarakat untuk diberikan kediraktorat supaya langsung direspon oleh Bupati,” pungkasnya.
( Kamal )


















