Dugaan Penggelapan Dana PIP di SDN Hegar Sari Cianjur, Kepsek dan Guru Mengakui Pengkolektipan Uang.

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, (transtwonews) – 27 Februari 2026 – Terungkap dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Hegar Sari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Oknum Kepala Sekolah Teti Suryati dan guru Abdul Manan yang dipercaya sebagai pengelola uang PIP menjadi pihak yang dicurigai.

Setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke sekolah, awalnya kedua oknum tersebut membantah dugaan yang dilontarkan. Namun, setelah hadirnya tiga orang tua siswa yang anak-anaknya berhak menerima bantuan PIP namun tidak pernah mendapatkan buku tabungan maupun kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka akhirnya mengakui adanya pengkolektipan pengambilan uang PIP. Selain itu, ada dugaan pihak Bank BRI Unit Campaka juga terlibat dalam pengkolektipan dana tersebut.

Salah satu siswa yang berinisial F.A. telah berhak menerima bantuan PIP sejak tahun 2020 hingga 2023, namun yang di berikan hanya 2 kali saja dari hasil pengecekan di sistem, anak tersebut mendapatkan 4 kali, tapi kenyataannya yang di berikan hanya dua kali, Begitu juga dengan siswa berinisial M.P., orang tuanya tidak pernah melihat buku tabungan dan kartu KIP anaknya. Seharusnya dalam proses penyaluran dana PIP, operator Dapodik berperan serta untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, namun di sekolah ini alur pembagiannya masih dilakukan secara kolektif.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP bersifat hibah yang harus diberikan langsung kepada siswa yang berhak tanpa intervensi pihak lain. Penyelewengan dana ini termasuk tindak pidana korupsi, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dapat diancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Jika dilakukan karena penyalahgunaan jabatan, maka ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun dengan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, jika terdapat pemalsuan data, dapat dikenakan pasal penipuan dalam KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika korban adalah anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Untuk pihak bank yang diduga terlibat, jika terbukti melakukan penggelapan dana simpanan nasabah, dapat dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Jika menggunakan mekanisme transfer dana palsu atau menguasai dana hasil transfer yang bukan haknya, dapat dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya juga pernah terjadi kasus serupa di Kabupaten Cianjur, yaitu di SDN Neglasari Kecamatan Sukanagara pada tahun 2024 silam, dimana dana PIP senilai puluhan juta rupiah digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah. Bupati Cianjur saat itu juga telah menyatakan akan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku yang terlibat.

Saat ini kasus di SDN Hegar Sari masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengetahui besaran dana yang digelapkan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Harapannya, dengan penanganan yang tegas terhadap kasus ini, dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak yang berniat untuk menyelewengkan dana bantuan pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi siswa-siswa yangm embutuhkan.

(Andi&Roni)

Berita Terkait

Tanggapan AMP Desa Sendang Atas Pelimpahan Kasus Kuwu Amin Muhammad dari Polda Jabar ke Polres Indramayu
Berkedok Gubuk Nongkrong di Tanggul Cimanuk: Diduga Jadi Sarang Transaksi Obat Keras Daftar G, Warga Dorong Penggerebekan!
Pemerintah Kecamatan Kedokanbunder Gelar Rangkaian Harkitnas dan Merayakan HUT Bank BJB ke-64 Dengan Berbagai Kegiatan
FPP Indramayu Dukung Penuh Cirebon Raya Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Dedi Aryanto, SE Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPC HNSI Indramayu
Kuwu Desa Jayalaksana H Warno Menggelar Syukuran Tradisi Adat Mapag Sri, Dengan Pagelaran Wayang Kulit
Ketua Pokja Wartawan KBB Tegaskan: “Hari Kebangkitan Nasional Harusnya Bupati KBB Membuka diri dari Sekat Birokrasi untuk Kemajuan Kabupaten Bandung Barat !
Sebagai Bentuk Syukur Hasil Panen Pemdes Tambi Terus Lestarikan Adat Mapag Sri
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50

Tanggapan AMP Desa Sendang Atas Pelimpahan Kasus Kuwu Amin Muhammad dari Polda Jabar ke Polres Indramayu

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:15

Berkedok Gubuk Nongkrong di Tanggul Cimanuk: Diduga Jadi Sarang Transaksi Obat Keras Daftar G, Warga Dorong Penggerebekan!

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:48

Pemerintah Kecamatan Kedokanbunder Gelar Rangkaian Harkitnas dan Merayakan HUT Bank BJB ke-64 Dengan Berbagai Kegiatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:53

Dedi Aryanto, SE Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPC HNSI Indramayu

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:27

Kuwu Desa Jayalaksana H Warno Menggelar Syukuran Tradisi Adat Mapag Sri, Dengan Pagelaran Wayang Kulit

Berita Terbaru