Majalengka, (transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H. Berawal dari informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait aktivitas pengadaan, penyimpanan, promosi, serta peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku berinisial HN dan DR. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, yakni Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp943.000, empat wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik berwarna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : humas_polres_majalengka


















