PTUN Bandung Menggelar Sidang Gugatan Pilwu Desa Tinumpuk, Tergugat Pemkab Indramayu Tidak Hadir

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOK Foto; H Wiyadi didampingi Kuasa Hukumnya H Dudung Badrun SH MH di PTUN Bandung

DOK Foto; H Wiyadi didampingi Kuasa Hukumnya H Dudung Badrun SH MH di PTUN Bandung

Bandung ( Transtwonews ) – Sidang sengketa tata usaha negara (TUN) penetapan calon kuwu dalam pemilihan kuwu Desa Tinumpuk, dengan nomor perkara : 212/G/2025/PTUN.BDG, digelar di Ruang Sidang Kartika, PTUN Bandung, hari ini Selasa (16/12/2025).

Hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan yang dipimpin hakim ketua Tedi Romyadi, SH., MH. dan Panitera Pengganti (PP) Badar Hikmat, AM.Pd, SH., ini penggugat Wiyadi yang juga balon kuwu Desa Tinumpuk tahun 2025 dengan kuasa hukum nya advokat H. Dudung Badrun, SH., MH. Adapun tergugat Pemda Indramayu Cq Panitia Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2025 Kabupaten Indramayu, tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut.

Pantauan langsung di ruang sidang, saat hakim mempersilahkan kuasa hukum penggugat membacakan gugatan perlawanan, disampaikan antara lain : Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Indramayu Nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 November 2025 Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang menempatkan Wiyadi, bakal calon (balon) nomor 6 Jo Berita Acara Pengumuman Bakal Calon menjadi Calon Kuwu Desa pada Pilwu Desa Tinumpuk tanggal 10 Desember 2025 adalah batal/tidak sah, karena melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur oleh UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Menyatakan keputusan Tergugat tersebut berikut turunannya tidak sah/batal,” ucap kuasa hukum H. Dudung Badrun, SH.,MH.

Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025 untuk agenda Tanggapan Tergugat dan Bukti Bukti Penggugat.

( Kamal )

Berita Terkait

Pembinaan /Sosialisasi  Kapasitas RT-RW Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan-Garut
Bupati Lucky Hakim Membuka Pencanangan  BBGRM Tingkat Kabupaten Indramayu
Perkuat Keamanan Rutan, Kanwil Ditjenpas Jabar Laku
Bandung Bedas Creative Fashion Showcase, Emma Dety: Dekranasda Dorong Identitas Lokal Daerah Terus Dikembangkan
Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak di Desa Sukamerang kecamatan Kersamanah
Juara 1 Provinsi hingga Peringkat 4 Nasional, Kabupaten Bandung Tunjukkan Kualitas Perencanaan Pembangunan
Pemilihan Kuwu Desa Tanjungsari Berlangsung Aman Dan Kondusif
Meriah Running Challenge Lapas Garut turut hadir di Hari Juang TNI AD KE-80 Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:01

Pembinaan /Sosialisasi  Kapasitas RT-RW Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan-Garut

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:58

Bupati Lucky Hakim Membuka Pencanangan  BBGRM Tingkat Kabupaten Indramayu

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:26

Perkuat Keamanan Rutan, Kanwil Ditjenpas Jabar Laku

Senin, 22 Desember 2025 - 20:42

Bandung Bedas Creative Fashion Showcase, Emma Dety: Dekranasda Dorong Identitas Lokal Daerah Terus Dikembangkan

Senin, 22 Desember 2025 - 10:15

Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak di Desa Sukamerang kecamatan Kersamanah

Berita Terbaru