transtwonews.com – Pemerintah Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Kuwu Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,Rabu ( 24/09/2025 ).
Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2025, dihadiri oleh Camat Krangkeng Indra Mulyana AP MSi, Kuwu Desa Singakerta Urip, Sekretaris Desa Dwi Tirta, Kepala UPTD KPP Kecamatan Krangkeng Adnansyah, Pendamping Desa Kecamatan Krangkeng Nur Jaman, Ketua BPD Daryono serta Anggotanya, Ketua RT dan RW sedesa Singakerta.
Dijelaskan Camat Krangkeng Indra Mulyana AP MSi, pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.
Tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember, kemudian masa tenang 5–9 Desember.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Dengan sistem semi-digital yang menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat. Dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Lebih lanjut Indra Mulyana, mengatakan untuk diketahui Persyaratan calon kuwu antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain.
Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemerintah Kecamatan Krangkeng, berharap Pilkades Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis.
Usai kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Tetang Pilkades dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Singakerta yang dilakukan dengan pelantikan Anggota Pemilihan Kuwu Desa Singakerta oleh Ketua BPD Daryono yang disaksikan oleh Camat Krangkeng Indra Mulyana AP MSi.
Adapun Anggota Pemilihan Kuwu Desa Singakerta yang dilakukan 7 orang masing-masing sebagai berikut; 1.Ketua Istqrqi, 2.Wakil Ketua Syahrezah P, 3.Sekretaris Ajat Subagja dan Andre, Sujadi, Milanti serta Agus Yani sebagai Anggota. ( Kamal )