Indramayu, (Transtwonews) – Sidang kasus perdata nomor: 20/Pdt.G/2025/PN.Idm kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin 4 Agustus 2025.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, namun kesaksian yang dihadirkan justru menguatkan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Saksi yang diajukan oleh Tergugat 1 ( H Salmin ) dan Tergugat II ( Kuswono) secara terbuka mengakui bahwa proses jual beli tanah antara kedua Tergugat dilakukan secara tidak lazim.
Saksi menyatakan bahwa Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor 253/2008 dan AJB Nomor 358/2010, ditandatangani bukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), melainkan dilakukan dirumah Tergugat II.
Kuswanto Pujiantono SH, kuasa hukum Penggugat dari LBH Delta 19, menyatakan bahwa “Proses jual beli yang tidak dilakukan dihadapan PPAT secara hukum menyebabkan akta tersebut cacat hukum dan dikatagorikan sebagai Akta dibawah tangan, hal itu sebagaimana diatur dalam PP No 24 Tahun 1997 pasal 38 ayat 1 dan PP No 37 Tahun 1998 pasal 22”, ungkap Kuswanto dihadapan Majelis Hakim, Senin (04/08/2025).
Penggugat Sukara juga membantah telah melakukan jual beli tanah kepada Tergugat dan menyatakan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran apapun sebagai bukti transaksi.
“Kalau benar tanah itu saya jual, mana bukti kwitansi yang saya tandatangani, faktanya dalam semua alat bukti yang mereka ajukan tidak ada satupun kwitansi pembayaran” tutur Sukara mengungkapkan usai sidang.
Kuswanto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kesaksian dari kedua belah pihak yang secara terang menyebutkan bahwa Akta jual beli dibuat tidak dihadapan PPATS ( Camat Kecamatan Balongan ).
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan, tutur Kuswanto.
( Kamal ).