Saksi Tergugat Menguatkan Dalil Gugatan Penggugat: Akta Jual Beli Terancam Cacat Hukum

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, (Transtwonews) – Sidang kasus perdata nomor: 20/Pdt.G/2025/PN.Idm kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin 4 Agustus 2025.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, namun kesaksian yang dihadirkan justru menguatkan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Saksi yang diajukan oleh Tergugat 1 ( H Salmin ) dan Tergugat II ( Kuswono) secara terbuka mengakui bahwa proses jual beli tanah antara kedua Tergugat dilakukan secara tidak lazim.
Saksi menyatakan bahwa Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor 253/2008 dan AJB Nomor 358/2010, ditandatangani bukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), melainkan dilakukan dirumah Tergugat II.

Kuswanto Pujiantono SH, kuasa hukum Penggugat dari LBH Delta 19, menyatakan bahwa “Proses jual beli yang tidak dilakukan dihadapan PPAT secara hukum menyebabkan akta tersebut cacat hukum dan dikatagorikan sebagai Akta dibawah tangan, hal itu sebagaimana diatur dalam PP No 24 Tahun 1997 pasal 38 ayat 1 dan PP No 37 Tahun 1998 pasal 22”, ungkap Kuswanto dihadapan Majelis Hakim, Senin (04/08/2025).

Penggugat Sukara juga membantah telah melakukan jual beli tanah kepada Tergugat dan menyatakan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran apapun sebagai bukti transaksi.

“Kalau benar tanah itu saya jual, mana bukti kwitansi yang saya tandatangani, faktanya dalam semua alat bukti yang mereka ajukan tidak ada satupun kwitansi pembayaran” tutur Sukara mengungkapkan usai sidang.

Kuswanto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kesaksian dari kedua belah pihak yang secara terang menyebutkan bahwa Akta jual beli dibuat tidak dihadapan PPATS ( Camat Kecamatan Balongan ).
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan, tutur Kuswanto.

( Kamal ).

Berita Terkait

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair
Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir
Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir
Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.
Gedung Perpustakaan Ramah Anak UPTD SDN 3 Kapringan Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu Diresmikan
Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan
Kebakaran Fasilitas Loading Kilang Rajaiyang, Kapolres dan Dandim Indramayu Gercep dan Turun Langsung Cek Lokasi
FORMASI KARTU MENDESAK DISKOPDAGIN INDRAMAYU SEGERA EVALUASI DAN MENCOPOT MASDI SEBAGAI KEPALA PASAR KARANGAMPEL

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:33

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15

Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:48

Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49

Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan

Berita Terbaru