Garut, (Transtwonews)– Sesuai dengan amanat Undang-undang No.1 Tahun 2023 mengenai KUHP baru, yang akan mulai di terapkan pada tahun 2026. Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) kelas II Garut resmi melaksanakan Perjanjian Penandatangan Kerjasama bersinergi antara Kementrian agama Garut,.Pengadilan Negri Garut, Ketua Panti Asuhan Al-Amin Garut, dan Ketua Yayasan Ittahadul Ummat.
Tahapan demi tahapan terus dilakukan Bapas di mana bahwasanya terciptanya pelayanan prima pemasyarakatan di buktikannya bersama mitra kerja.
Bertempat di Balai Bapas, Jumat 01/08/25 . Kepala Bapas Garut Moch Kund Bedraningrat sampaikan pada awak media ini bahwasanya Bapas bersama mitra kerja jalin kerjasama yang erat, dengan bertujuan salah satunya untuk menyediakan tempat pelaksanaan kerja sosial bagi klien Bapas yang mendapatkan sanksi pidana pengganti denda berupa kerja sosial, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.



Kemudian, Ia.Juga menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektoral untuk mendukung pembinaan serta upaya dalam pembentukan karakter klien pemasyarakatan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Masih dilokasi Bapas, Kepala Kemenag Kabupaten Garut juga menyambut baik kerja sama ini, dan juga berharap kehadiran klien pemasyarakatan yang melakukan kerja sosial di lingkungan Kemenag dapat membawa manfaat, baik bagi institusi maupun masyarakat luas.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini dengan jelas mencerminkan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.pungkasnya
(Ayi Ahmad)