Indramayu, (Transtwonews) – Kabar menyenangkan datang kembali bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Gubernur Dedi Mulyadi resmi memberikan waktu perpanjangan program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 30 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya animo masyarakat yang memanfaatkan program tersebut. Ribuan warga diketahui memadati kantor Samsat di berbagai daerah demi melunasi kewajiban pajaknya tanpa kenakan sanksi denda.
Dikatakan Dedi Mulyadi, kami melihat antusiasme masyarakat luar biasa, karena itu pemerintah memperpanjang masa pengampunan ini agar semakin banyak yang bisa memanfaatkan kesempatan ini, ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya Kamis ( 27/06/2025)
Ditegaskan Gubernur Dedi Mulyadi, bahwa dalam perpanjangan kali ini terdapat sejumlah perubahan aturan yang wajib dipahami masyarakat. Jika sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan tanpa batasan tahun, kjni kebijakan dibatasi hanya mencakup dua tahun, yakni pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Lanjut Dedi Mulyadi, sekarang pembayaran tunggakan hanya untuk dua tahun saja. Tahun ini dan tahun kemaren, jadi tidak seluruh tahun keterlambatan dihitung, ungkapnya.
Kemudian hal serupa juga berlaku untuk pembayaran iuran Jasa Raharja, jika sebelumnya iuran dihitung penuh sesuai lamanya keterlambatan, kini masyarakat cukup membayar iuran untuk dua tahun terakhir saja.
Dedi Mulyadi, mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk memanfaatkan perpanjangan program ini sebaik-baiknya. Ia menegaskan setelah masa pengampunan berakhir, pemerintah akan bersikap tegas terhadap para penunggak pajak.
“Jangan sampai kesempatan ini disia-siakan, setelah ini regulasi akan kami perketat dan jangan salahkan pemerintah jika nanti ada penindakan”, tegasnya.
Dituturkan Dedi Mulyadi, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi hal yang sangat diharapkan.
Diakui Dedi Mulyadi, bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan aturan baru yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel tidak melunasi pajaknya, padahal sudah diberikan kelonggaran. Nanti kami buat regulasinya, tidak boleh lagi lewat- lewat di Wilayah Jawa Barat kalau masih nekad dan nakal nuggak pajak, ungkap Dedi.
Sementara itu antusiasme masyarakat terhadap kebijakan perpanjangan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama yang terkendala ekonomi saat ingin melunasi tunggakan pajaknya. Banyak warga berharap, agar program semacam ini terus dievaluasi dan disosialisasikan secara masif agar semua kalangan bisa mendapatkan informasi yang jelas, ungkap Dede Taulani warga Desa Juntikedokan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
( Kamal )


















