
Kab Bandung, Transtwonews) – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A ) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Fokus Grup Diskusi ( FGD ) , Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Bersama Lembaga Masjid Darul Muhajir, bertempat di Masjid Darul Muhajir, Komplek Bumi Asri, Desa Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih, Selasa ( 17/6/25 ).
Kegiatan FGD tersebut dibuka langsung Camat Margaasih, Djoko Mardianto , sekaligus mengapresiasi kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Kabupaten Bandung yang telah menggagas acara ini, tetapi juga menjadi bagian komitmen nyata kita dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Bandung.
Menurut Djoko sebagaimana di amanatkan dalam UUD 45 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, maka perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab Pemerintah semata.
” Komitmen kita untuk mewujudkan kabupaten layak anak bukanlah sekedar program melainkan ikhtiar moral dan strategis dalam membangun masa depan bangsa, apalagi saat ini sepertiga penduduk Kabupaten Bandung adalah anak – anak, mereka adalah generaai penerus calon pemimpi masa depan yang harus kita siapkan sebaik mungkin. ” Kata Djoko dalam sambutannya.
Pemerintah pusat melalui kementrian DP2KBP3A telah menginisiasi kebijakan kabupaten/ kota layak anak sebagiamna tertuang dalam PP No 25 Tahun 2021, Kabupaten Bandung telah menindak lanjuti kebijakan ini, dengan menyusun regulasi, membentuk kelembagaan mengintegrasikan pemenuhan hak anak dalam RJPMD dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak baik di keluarga, sekolah, layanan kesehatan, ruang publik hingga dunia digital.
” Salah satu bukti konkret dari komitmen tersebut adalah telah ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah yang memiliki ruang bermain ramah anak ( RBRA), dalam konteks ini kehadiran KPAD diharapkan akan semakin memperkuat sistem dan praktik terbaik dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak ” Tutupnya.
Dhany