Polisi Proses Hukum Kelompok Anarko Yang Membawa Sajam

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,(transtwonews) – Menindak lanjuti aksi unjuk rasa 1 Mei di wilayah Cikapayang, Dago, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pengunjuk rasa bernama M. Afif Abidin, seorang pria berusia 26 tahun.

Afif kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick yang disembunyikan dalam kegiatan unjuk rasa tersebut. Berdasarkan temuan ini, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap Afif.

“Proses hukum pun dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam). Afif telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan langsung dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat”Tutur Anggota Ditreskrimum

Afif dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam tersebut. Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat perusakan dan tindakan anarkis oleh kelompok anarko, kami menghimbau untuk segera melaporkan ke polisi. Laporan ini akan membantu memperkuat konstruksi hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Kami juga ingin menekankan bahwa tindakan anarkis tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas oleh aparat hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan keamanan, serta menjadikan anarko sebagai musuh bersama rakyat Indonesia.” Pungkas Anggota Ditreskrimum**

Berita Terkait

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu
Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun
Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa
POLRES SUMEDANG IKUTI ARAHAN KAPOLRI TERKAIT ANEV SITKAMTIBMAS DAN PELAYANAN IDULFITRI 2026
Anggota Polsek Jatibarang, Indramayu Siaga Pengamanan Arus Balik Di Jalur Pantura
Razia Gabungan Polsek Cibatu Amankan 186 btl miras,Di malam idul fitri 1447 H
Wakapolda Jabar Cek Kesiapan Pospam Ops Ketupat Lodaya 2026 di Sumedang, Pastikan Pengamanan Mudik Optimal
Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2026 Polres Sumedang : Mudik Aman, Hangatnya Sumedang dengan Sajian UCIL untuk Pemudik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:30

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

Kamis, 9 April 2026 - 06:26

Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun

Selasa, 7 April 2026 - 18:27

Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:07

POLRES SUMEDANG IKUTI ARAHAN KAPOLRI TERKAIT ANEV SITKAMTIBMAS DAN PELAYANAN IDULFITRI 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:04

Anggota Polsek Jatibarang, Indramayu Siaga Pengamanan Arus Balik Di Jalur Pantura

Berita Terbaru