Satuan Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,(transtwonews) – Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Prlaku kasus atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan Wanita diwilayah hukum Polres Majalengka.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.H.,M.S.I., CPHR didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular,S.E.,M.H mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial Sdr JK telah melakukan dengan cara membuat rekaman video Asusila. Senin (13/1/2025).

Setelah menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara Tersangka membuat rekaman video saat Pelaku sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan hanphone miliknya. Ungkap Kapolres AKBP Indra Novianto.

Hasil dari rekaman Video tersebut lalu disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang lain hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama Pelaku tersebar di group telegram. Jelas Kapolres.

Ada barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 8 warna putih (milik Korban). 1 ( satu ) unit Handphone milik saya merek Iphone 11 warna hitam (Milik Pelaku).

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa mendapatkan Informasi bahwa orang tua Pelaku kerja di rumah dinas kapolres itu tidak benar, meskipun demikian informasi dari masyarakat, Pelaku akan tetap diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

Pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara.

M Soleh

Berita Terkait

Polres Cimahi Tanam Jagung di Cikalongwetan, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polri Gelar Gerakan Pangan Murah saat Tanam Serentak Kuartal IV
Kapolres Sumedang Pimpin Pengecekan Ranmor Dinas R4 Polsek Jajaran Tahun 2025
Sidokkes Polres Garut Lakukan Pengecekan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Pastikan Kualitas Makanan Aman dan Higienis
Kapolres Sumedang Gelar Bakti Sosial Untuk Lansia, Yatim, Jompo, Dan Penyandang Disabilitas Di Desa Sirnamulya
Danramil 1105 /Cibatu Dapatkan Kejutan Manis dari Kapolsek Cibatu.di HUT TNI ke -80
Satgas Premanisme Polda Jabar dan Polres Cimahi Gelar Operasi, 21 Orang Diamankan
Polsek Leuwigoong Kontrol SPPG Dapur Sehat Merah Putih di Desa Sindangsari

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:16

Polres Cimahi Tanam Jagung di Cikalongwetan, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:11

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah saat Tanam Serentak Kuartal IV

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:24

Kapolres Sumedang Pimpin Pengecekan Ranmor Dinas R4 Polsek Jajaran Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Sidokkes Polres Garut Lakukan Pengecekan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Pastikan Kualitas Makanan Aman dan Higienis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13

Kapolres Sumedang Gelar Bakti Sosial Untuk Lansia, Yatim, Jompo, Dan Penyandang Disabilitas Di Desa Sirnamulya

Berita Terbaru