EDUKASI

PKM Puskesmas Sukamukti Demi wisata ke Bali Kangkangi Dinas Kesehatan Garut …..ada apa? 

Garut,(Transtwonews).-Sejumlah Tenaga Medis di PKM  Puskesmas Sukamukti, Kecamatan Sukawening Kabupaten  Garut.Dimana  Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah,Tenaga medis tega menanggalkan  Kewajiban pelayanan kesehatan pada masyarakat.Demi wisata ke Bali Saat hari kerja.Menurut awak Media diduga lalay serta disengaja melakukan pelanggaran serius terhadap tanggung jawab profesional serta kewajiban pelayanan kepada masyarakat Sukamukti- Sukawening – Garut.

p
Menurutnya perjalanan Wisata ke bali dimulai tanggal 5_8 September 2024 pekan lalu itukatanya Stadybanding ke bali, hingga sebagai tenaga Medis  diberikan sangsi SP. Katanya tapi seharusnya didedikasi untuk melayani kesehatan pasien serta warga masyarakatnya.

Fakta Pelanggaran ini terungkap dari laporan masyarakat yang merasa diabaikan oleh pihak puskesmas. Banyak pasien mengeluh bahwa mereka tidak mendapatkan pelayanan yang layak karena sejumlah tenaga medis dan staf administrasi, yang seharusnya bertugas, Absen tanpa pemberitahuan resmi. Saat diselidiki, ternyata mereka sedang melakukan perjalanan wisata ke Bali. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diharuskan menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewajiban dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pasal 4 mempertegas bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini akan berujung pada sanksi disiplin, yang bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga Pemberhentian tugas.

Keluhan warga masyarakat penunjukan di PKM Sukamukti ini memaparkan Bagaimana mungkin petugas kesehatan bisa meninggalkan tanggung jawab mereka untuk bersenang-senang ke bali, sementara kami membutuhkan pelayanan kesehatan ?

Dampak  Beberapa pasien dilaporkan harus menunda pengobatan, sementara pasien lain mengaku tidak mendapat pelayanan Darurat yang seharusnya mereka terima. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap instansi pelayanan publik wajib memberikan layanan tanpa hambatan, terlebih di jam kerja.  Selain itu, pelanggaran seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama di sektor pelayanan kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat.

p

Masyarakat yang sudah menggantungkan harapan pada pelayanan publik berhak mendapatkan pelayanan yang memadai, dan setiap penurunan kualitas akibat ketidakdisiplinan pegawai akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah Selanjutnya Kasus ini bisa menjadi momentum bagi instansi pemerintahan untuk lebih menegakkan aturan disiplin pegawai.Konon katanya Trnaga medis yang Di PKM Puskesmas Sukamukti mendapatkan SP(Surat Peringatan) katanya   Sebagai bagian dari langkah perbaikan, pemerintah sehingga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan cepat, dan tindakan tegas  Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Bersama evaluasi  manajemen PKM Puskesmas Sukamukti, ini bukti kejadian ini tidak mencerminkan estetika kepegawaian.

“Kasus liburan di jam kerja tidak  tampak  pemberitahuan  Puskesmas Sukamukti adalah pengingat pentingnya etika profesi dan disiplin dalam pelayanan publik. Pelanggaran seperti ini, jika dibiarkan, tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencoreng kredibilitas instansi kesehatan yang ada dikabupaten Garut.pungkasnya

(Ayi Ahmad) 

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button