Disdukcapil Kabupaten Sumedang Diduga Tidak Propesional dan Lelet Dalam Pelayanan
Sumedang,(transtwonews) – Dinas Kependudukan dan Sipil mempunyai tugas dan melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat didalam urusan administrasi Kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan atas otonomi dan Tugas pembantuan.
Dengan demikian dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus Sigap dan cepat dalam pelayanan administrasi yang diperlukan oleh masyarakat pemohon bantuan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai mana tupoksi dari Disdukcapil.
Namun Disdukcapik Kabupaten Sumedang malah sebaliknya, dalam pelaksanaan pelayanan administrasi diduga lelet dan tidak profesional. Rabu 7/8/2024.
Seperti halnya yang di alami salah satu warga Kabupaten Sumedang, Ahmad Kamaludin S.H. Kuasa Hukum pemohon tanda bukti pelaporan kelahiran warga Negara Indonesia (WNI) dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang pada Beberapa waktu yang lalu tidak realisasi hingga benbepara minggu. ” Disduk Capil Sumedang Tidak Becus lelet
Saya pemohon buat minta tanda bukti kelahiran warga negara Indonesia diluar Negeri buat bukti ke Pengadilan hingga sidang terakhir selesai digelar surat tersebut belum ditandatangan oleh Kadisduk. Ungkapnya
Padahal sambung Ahmad, sejak 24 juli 2024 saya mengajukan permohonan pelaporan bukti lahir Warga Negara Indonesia diurus di Disduk Sumedang untuk kepentingan yang sangat urgen dipersidangan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang namun tidak beres-beres, dengan berbagai alasan, Kadis Sibuk, lagi banyak acara terus kadisnya, ada yang salah, sehingga beberapa lama tidak ada realisasi nya sehingga merugikan kita, “Apakah alasan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan ini masuk akal..? ” Tandasnya
Menurutnya, pihak petugas Disdukcapil Kabupaten Sumedang dengan alasan itu sudah jelas tidak propesional dan lelet pelaksanaan pelayanan sehingga merugikan masyarakat, padahal kita sudah menyiapkan administrasi sesuai prosedural, tetapi ketika datang beberapa kali banyak alasan dengan berbeda -beda, seharusnya kalau memang persyaratan kurang lengkap harus dari awal kita mengajukan permohonan dikasih tau bukan setiap datang selalu bilang ada yang kurang, imbuhnya
Setelah lengkap, lanjut Ahmad, lalu banyak lagi alasan Pak kadis lagi ada acara lah, ada kunjungan lah, apakah dengan pelayanan seperti itu propesional Disduk dalam melayani masyarakat..? Tandasnya
“Dengan rasa kekecewaan ini, Kata Ahmad, kami dari Lembaga Hukum (LBH) dan Media akan melayangkan surat untuk minta audensi dan mempertanyakan mekanisme kinerja pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sumedang, karena ini kalau dibiarkan pelayanan dan kurang berkopeten Kadis dan para pertugasnya di Disdukcapil Sumedang seperti itu akan banyak merugikan masyarakat Kabupaten Sumedang” punkas Ahmad.
Sementara itu Deden Bidang pelayanan catatan sipil Disdukcapil Kabupaten Sumedang saat di Konfirmasi awak media Transtwonews.com melalui Tlp WashtApp, membantah, Untuk pemohon administrasi penandatanganan bukti pelaporan lahir atas nama Mohamad Nazhirul Er Emir bin Muhamad Aminudin awalnya untuk perubahan nama yang diperlukan untuk ke KLBI duta di luar Negeri, itu pun belum ada dua minggu, baru hari jum’a kemarin. Aku Deden
Hari senin saya sudah dinaikkan ke ke pak Kadisduk, namun kayanya sudah diambil oleh pemohon kayanya, tapi nanti saya tanyakan lagi ke pak kadis. Pungkas Deden.
Tim Red.