Diperpanjang Masa Jabatan BPD. Diharapkan BPD Tingkatkan SDM
Kab Bandung,(transtwonews)-Sebanyak 27 Anggota BPD dari 3 Desa Se – Kecamatan Baleendah menerima perubahan Surat Keputusan ( SK) masa jabatan BPD periode 2018 – 2026.
Dalam Kesempatan tersebut, Atas Nama Bupati Bandung, Camat Baleendah, Eef Syarif Hudayatulloh membacakan penyampaian keputusan perubahan surat keputusan masa jabatan BPD berdasarkan UU No 3 Tahun 2024. Selasa 23 juli 2024, Bertempat di Aula Kecamatan Baleendah.
Camat Baleendah, Drs Eef Syarif Hidayatulloh MSi. Menyampaikan dalam sambutannya bahwa , penambahan masa jabatan BPD telah sesuai dengan regulasi , patut kita syukuri dan ini merupakan amanah yang harus dijalankan penuh rasa tanggungjawab.
BPD adalah sebuah lembaga wadah aspirasi, berfungsi sebagia alat komunikasi dalam menyalurkan aspirasi masyarakat menuju tata kelola pemerintah .
Camat berharap adanya sinergi antara BPD dengan pemerintah desa terutama dalam mengembangkan SDM serta menggali potensi desa dan mengawal desa dan menjadikan desa unggul menuju kearah lebih baik.
Sementara itu ketua Abpednas Kecamatan Baleendah biasa dipanggil Abah Iwan, mengungkapkan manfaat dari penambahan masa jabatan ini. mari kita bekerja dan menjalankan tugas secara sungguh sungguh serta penuh rasa tanggung jawab, jalankan tugas, wewenang dan fungsi serta kewajiban sesuai aturan perundang – undangan.
semoga dengan panambahan masa jabatan, hendaknya BPD lebih baik lagi dalam segala hal baik dalam bertugas maupun tanggung jawab atas amanah yang di berikan.” Ungkap Abah Iwan
Pengukuhan dan penandatangan SK dihadir Kepala Desa Bojong Malaka, Desa Rancamanyar dan Desa Malaka Sari , Kapolsek Bale Endah kompol, Tedi Rusman SE. Danramil Baleendah Kapten Deni I F. Mui Baleendah . Serta undanagn lainnya.
Dhany