Buntut Ancam Wartawan Kuwu Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang di Berhentikan Bupati Indramayu
Indramayu, ( Transtwonews) – Dengan membentangkan berbagai macam spanduk, poster dan pamflet yang berisi tuntutan pimpinan organisasi Wartawan di Indramayu,mengepung Kantor DPRD Kabupaten lndramayu, sambil berteriak dan berorasi menolak Revisi R U U Penyiaran, karena dianggap dianggap membungkam kebebasan Pers sebagai empat pilar demokrasi di Indonesia disamping itu pula ratusan Wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu ( FKJI) menuntut Kuwu Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten lndramayu untuk mundur dan agar segera diproses hukum, karena telah melakukan pengancaman kepada salah satu Wartawan M Turigan alias Jahol yang sedang bertugas peliputan di Desa Sukagumiwang beberapa waktu yang lalu, aksi Damai yang dilakukan ratusan awak media ini berlangsung di Depan Kantor DPRD Kabupaten lndramayu, Kamis 30/05/2024.
Dihadapan ratusan awak media, Ketua DPRD Kabupaten lndramayu H Syaefudin menyambut baik kedatangan massa pendemo, sambil menyampaikan tanggapan DPRD Kabupaten lndramayu terkait tuntutan awak media, pada dasarnya kami pimpinan DPRD sekaligus Anggota DPRD Indramayu semua menyatakan dukungan atas dilakukannya penolakan R U U Penyiaran.
Ditegaskan H Syaefudin karena sesuai Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana Wartawan itu jelas ada dalam Undang-undang nya dan berhak.untuk menyiarkan, memperoleh informasi dan menyebarluaskan ke publik terkait dengan informasi pemberitaan dan dilarang untuk dibredel atau disensor, tegasnya.
Kemudian wartawan bersama seluruh komponen masyarakat lainnya adalah mereka bagian penting dari Indonesia dan khususnya di Indramayu. Selain itu bersamaan dengan itu Ketua DPRD Kabupaten lndramayu H Syaefudin menandatangani Petisi tuntutan yang diajukan oleh puluhan perwakilan Ketua Organisasi Wartawan terkait dengan tuntutan penolakan pengesahan R U U Penyiaran, jelasnya.
Disamping itu menyusul Aksi Damai yang dilakukan ratusan Wartawan Indramayu dari berbagai Organisasi Pers yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu ( FKJI) yang menuntut pemberhentian Wasma Kuwu Desa Sukagumiwang karena diduga telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan media online Indometro M Turigan alias Jahol.
Akhirnya Bupati Indramayu Hj Nina Agustina menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian sementara yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu pada tanggal 30 Mei 2024.
Pemberhentian sementara ini didasarkan pada Surat Camat Sukagumiwang Nomor: 700.1.1.1/2338/Trantibun, tertanggal 29 Mei 2024, mengenai Laporan Pelanggaran Disiplin Kuwu.
Dalam surat tersebut terungkap bahwa Wasma tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu dan melanggar sejumlah larangan yang berlaku, pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penetapan yaitu 30 Mei 2024.
Selama masa pemberhentian sementara itu, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.
Adapun Keputusan Bupati Indramayu mencakup hal-hal sebagai berikut:
Kesatu:
Memberhentikan sementara Sdr. Wasma sebagai Kuwu Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten lndramayu karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kuwu.
Kedua:
Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal ditetapkan nya keputusan ini. Evaluasi akan dilakukan setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
Ketiga:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Terkait hal ini Keputusan ini juga telah ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten lndramayu, Camat Sukagumiwang dan Ketua BPD Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang. ( Kamal)