Polres Sumedang Berhasil Mengungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang,(transtwonews) – Polres Sumedang berhasil mencatat pencapaian gemilang dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika selama periode Juli – Agustus 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika yang mencakup berbagai jenis, termasuk sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

Dari lima kasus yang diungkap, sebanyak 3 kasus terkait penyalahgunaan sabu, 1 kasus terkait penyalahgunaan ganja, dan 1 kasus terkait Penyalahgunaan Tembakau SIntetis. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen tinggi dari tim Reserse Narkoba Polres Sumedang dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang.

p

Operasi penindakan tersebut melibatkan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Tanjungkerta. Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan di lapangan, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.

Dalam upaya memberantas kejahatan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 47,99 gram, ganja seberat 328,49 gram, tembakau sintetis seberat 163,29 gram, serta barang bukti lainnya yang diyakini terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum. Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi Polres Sumedang untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).**

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun
Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa
POLRES SUMEDANG IKUTI ARAHAN KAPOLRI TERKAIT ANEV SITKAMTIBMAS DAN PELAYANAN IDULFITRI 2026
Anggota Polsek Jatibarang, Indramayu Siaga Pengamanan Arus Balik Di Jalur Pantura
Razia Gabungan Polsek Cibatu Amankan 186 btl miras,Di malam idul fitri 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 16:30

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 06:26

Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun

Selasa, 7 April 2026 - 18:27

Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa

Berita Terbaru