Uncategorized

PANWASLUCAM KRANGKENG INGATKAN TIGA POIN PENTING SAAT MASA TENANG PEMILU

Indramayu,(transtwonews) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Krangkeng Kabupaten lndramayu, menggelar konferensi pers terkait komitmen dan persiapan untuk melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024, acara konferensi pers yang dihadiri beberapa awak media online ini berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslucam Krangkeng di Jalan Syek Royani Blok Bencirong Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten lndramayu, Minggu, 11 Februari 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nurali SH.I yang didampingi dua Anggotanya yaitu Fitri Herlina SE Kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Mufidin SHI selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan pihaknya bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu yang tinggal menghitung hari ini berlangsung dengan jujur, adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 angka 36 Undang undang Nomor. 7/2017 tentang Pemilu.

Dijelaskan Nuarli, salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, selain itu pihaknya juga mendorong partisipasi aktif dari semua masyarakat dalam proses demokrasi ini dan menjadikan Pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat, penting nya partisipasi aktif dari semua pihak dalam memastikan proses yang adil dan demokratis. Kami juga mengajak semua pemilih, calon, partai politik dan masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilu dan menjaga kondusifitas dimasa tenang, ujarnya.

p

Ditambahkan Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nurali SH.I, perlu saya sampaikan beberapa aspek utama yang menjadi fokus Panwascam Kecamatan Krangkeng dalam pengawasan tahapan masa tenang yaitu, 1. Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Panwaslu Kecamatan Krangkeng sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP Kecamatan Krangkeng dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang yakni Minggu 11 Februari 2024, dengan terlebih dahulu memberikan instruksi kepada Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD) dan seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Krangkeng terkait dilanjutkan Gerakan Bersama Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan Bahan Kampanye ( BK) Pemilu Tahun 2024, 2.Memberikan himbauan kepada Partai Politik ( Parpol) peserta Pemilu yang ada di Wilayah Kecamatan Krangkeng himbauan terkait tahapan masa tenang kepada Parpol peserta Pemilu tingkat Kecamatan Krangkeng yang isinya adalah, Parpol peserta Pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang, selanjutnya untuk menertibkan atau mencopot semua Alat Peraga Kampanye ( APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri oleh peserta Pemilu terlebih dahulu, 3. Patroli Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Krangkeng mengajak kepada semua jajaran untuk melakukan patroli Pengawasan pada masa tenang sebai salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat masa tenang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nurali SH.I, berharap dimasa tenang ini jangan sampai terjadi ada hal hal yang tidak diharapkan seperti salah contohnya mencegah adanya TPS yang rawan banjir kemudian apabila ditemukan TPS yang lokasinya dekat dengan salah satu Caleg maka sebaiknya TPS tersebut digeser ketempat lain yang sedikit menjauh dari rumah Caleg, sehingga hal ini tidak memicu adanya potensi kecurigaan yang negatif dari caleg ataupun peserta Pemilu lain, pungkasnya. ( Kamal)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button