REGIONAL

PANWASLUCAM KEDOKANBUNDER MELAKUKAN PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PADA PEMILU TAHUN 2024

Indramayu, (Transtwonews) – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Kedokan bunder Kabupaten lndramayu menggelar Press Release di Kantor Sekretariat Panwaslucam Kedokanbunder di Jalan Raya Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder, terkait dengan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, Kamis 1 Februari 2024.

Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder sukses dalam mencegah 3 kampanye terbuka peserta Pemilu yang berlangsung ditempat yang berbeda baik di Lapangan Bola Benda, Lapangan Bola Wirabujana Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat maupun yang berlangsung di Kecamatan Kedokanbunder sendiri yang sekiranya berpotensi syarat dengan pelanggaran dari aturan tahapan Kampanye pada awal tahun 2024.

Dengan mematuhi ketentuan setidaknya 3 regulasi peraturan pengawasan tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder berperan aktif dalam pencegahan potensi pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu.

Dijelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder Akhmad Yani SPd.I yang didampingi dua Anggota yaitu Adnan Hidayat dan Eva M, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap 3 regulasi ini yaitu tiga regulasi yang kami pegang antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan dan yang terakhir adalah Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.

Ditambahkan Akhmad Yani Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti pada Kampanye Terbuka yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 2 Indramayu tepatnya di lapangan Bola Benda beberapa waktu yang lalu, yaitu adanya keikutsertaan anak anak dalam Kampanye.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait maupun petugas Panwascam yang ada di Dapil 2, semua akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Kampanye sesuai undang-undang yang berlaku, ujarnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder Akhmad Yani berharap upaya pencegahan dapat menekan pelanggaran yang terjadi dan tetap melakukan penindakan jika Pelanggaran tidak dapat dihindari yaitu dengan memaksimalkan proses pencegahan dan kami terus berharap dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kampanye yang akan terjadi, seandainya masih terjadi pelanggaran maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku, dan pada dasarnya penindakan adalah ujung tombak dari pencegahan, jelas nya. ( Kamal)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button