Panwaslu Kecamatan Cimaung Melakukan Press Realeas tentang tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimaung,(transtwonews) – Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, maka dari itu kembali Panwaslu Kecamatan Cimaung adakan Press Release Rapat Koordinasi terkait kegiatan tahapan kampanye, bertempat di Sekretariat Panwascam Jln. Raya Pangalengan Km 25, Kp. Sukadana Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, mulai pukul 10:00 s/d selesai, Selasa 19 Desember 2023.

Hadir pada acara tersebut tentu saja Panwascam Cimaung sekaku yang punya hajatan yang diketuai oleh Feridky Ekawandi beserta jajaran stafnya antara lain Harlan Mustofa, Fithriyani Noer Puspasari, SH, Kanit Satpol PP Deni Nuriman, .AV,N.Si, hadir pula perwakilan dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yaitu Iwan Warsa dan Tatang Suryana, sementara para awak media yang turut serta meliput diantaranya Iwan Hermawan, Yudi Wahyudi, Yudi K Adjie, Deni Suherman, Ken Nuril dan Rendi.

Panwaslu Kec. Cimaung dalam rapat koordinasi kali ini mengusung tema, yaitu Strategi Pengawasan dan Pencegahan pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Ketua Panwascam Cimaung, Feridky pada gelar rapat koordinasi menyampaikan himbauannya.
“Kami beserta jajaran PKD tidak henti hentinya menghimbau kepada semua jajaran pemerintahan kecamatan dan desa terkait hal hal apa saja yang tidak boleh dilakukan pada saat kampanye” ujar Feridky

Untuk hal itu, Panwascam Cimaung melakukan persiapan untuk meningkatkan koordinasi dengan para pihak terkait, baik itu Stakeholder, para kepala desa, para PAC Parpol se-Kecamatan Cimaung maupun dengan rekan kerja sesama penyelenggara yaitu PPK Kec. Cimaung termasuk dengan para awak media internal.

“Untuk sampai saat ini kami belum menemukan pelanggaran pelanggaran administratif, etik maupun pidana karena kami selalu melakukan himbauan dan pencegahan” jelasnya.

“Alhamdulillah, kami Panwascam Cimaung diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan jika ada sengketa antar peserta, jadi hal hal tersebut bisa diselesaikan di bawah dengan cara mediasi” paparnya.

Kembali ke topik pembahasan yang bisa dirangkum awak media mengenai peserta Pemilu 2024 tidak boleh gunakan anggaran maupun fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye yaitu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, antara lain tempat ibadah dan tempat penyelenggaraan pendidikan.

Dan apabila hal tersebut kedapatan dilanggar, maka sanksinya adalah ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)

Karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran di setiap tahapan Pemilu 2024 menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.

Setidaknya terdapat dua hal penting dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan, yaitu;

1. Pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus di-antisipasi.

2. Potensi pelanggaran, merujuk kepada pengalaman dan data-data penyelenggara masa lalu sebagai referensi
Lebih lanjut Feridky menyampaikan bahwa peserta pemilu secara konkrit antara lain, Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk pemilu Anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Feridky memaparkan jika ada pelanggan Pemilu 2024,Mungkin sedikit yang bisa saya tambahkan bila terjadi pelanggaran, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu harus melakukan investigasi terlebih dahulu penanganan pelanggaran tersebut sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang *PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM*” jelasnya

“Adapun untuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran harus memenuhi hal berikut :
Pasal 15 ayat 3, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu 7 hari”tutupnya (Ggw)

Berita Terkait

Audiensi Bersama Bupati Lucky Buntu, Demo Besok Dipastikan KOMPI Bawa 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Tolak Revitalisasi Tambak
Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN
Kang DS Dukung Langkah PMII Kabupaten Bandung dalam Gerakan Berantas Narkoba
KDS Turun Langsung, Normalisasi Sungai Cisunggalah Dikebut Lewat Kolaborasi Pentahelix
Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR
Rangkaian HUT ke-385, Bupati KDS: Niatkan Bekerja Lillahi Ta’ala, Segera Turun ke Lokasi Banjir
KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini
KDS Perkuat Sinergi Tripartit, Dorong Kepatuhan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan pada Buruh di Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:57

Audiensi Bersama Bupati Lucky Buntu, Demo Besok Dipastikan KOMPI Bawa 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Tolak Revitalisasi Tambak

Senin, 27 April 2026 - 11:48

Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN

Minggu, 26 April 2026 - 08:19

Kang DS Dukung Langkah PMII Kabupaten Bandung dalam Gerakan Berantas Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 17:52

KDS Turun Langsung, Normalisasi Sungai Cisunggalah Dikebut Lewat Kolaborasi Pentahelix

Selasa, 21 April 2026 - 18:25

Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

Berita Terbaru