POLRES SUMEDANG BERHASIL MERINGKUS DUA TERSANGKA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang,(transtwonews) – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berinisial J (65) warga Kecamatan Rancakalong dan N (57) yang merupakan warga Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., Melalui Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. Pada saat Konferesi pers di mako Polres Sumedang Polda Jabar menyampaikan bahwa ke- 2 (Dua) tersangka melakukan hal tersebut di Dua tempat yang berbeda. Senin (10/07/2023)

l

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Sumedang juga mengatakan bahwa sdr. J (65) melakukan persetubuhan dengan korban dengan modus mengancan korban sdri. W (15) yang merupakan keponakan dari tersangka.

Kemudian tersangka sdr. N (57) melakukan pelecehan seksual terhadap korban sdr. ND (7) dengan mengiming – imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp. 2.000,-

“tersangka J (65) Merupakan Paman dari Korban sdri. W (15) dan tersangka sempat mengancam apabila korban memberitahu orang tuanya. Tersangka tidak akan segan – segan akan menggorok korban.” Ujar Endar

‘Sedangkan Tersangka N (57) melakukan perbuatannya dengan cara mengiming – imingi korban akan diberi uang jajan kemudian korban diajak ke sebuah kebun sekitar rumah tersangka” Lanjut indra

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya sejumlah pakaian yang digunakan oleh para korban.

Akibat perbuatannya, tersangka J (65) dijerat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 20 (Dua Puluh) Tahun Pencara.

Sedangkan tersangka N (57) dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Pencara.**

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun
Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa
POLRES SUMEDANG IKUTI ARAHAN KAPOLRI TERKAIT ANEV SITKAMTIBMAS DAN PELAYANAN IDULFITRI 2026
Anggota Polsek Jatibarang, Indramayu Siaga Pengamanan Arus Balik Di Jalur Pantura
Razia Gabungan Polsek Cibatu Amankan 186 btl miras,Di malam idul fitri 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 16:30

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 06:26

Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun

Selasa, 7 April 2026 - 18:27

Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa

Berita Terbaru