POLRI

Wilayah Hukum Polsek Cibatu,Sergap pengedar/jual Obat-obatan terlarang

Garut,(Transtwonews) – Aparat Kepolisian wilayah Hukum Polsek Cibatu-polres Garut menangkap seorang pelaku penjual obat-obatan terlarang.selasa(4 juli 2023).

Pelaku inisial SG ber alamat warga Kampung Babakan Caringin Rt.01/11,Desa Bayongbong kecamatan Bayongbong,Kabupaten Garut. diringkus kapolsek AKP Misno Winoto dan Kanit iK polsek Cibatu saat sedang mengedarkan di Kampung Parakantelu Rt.04/09 Desa Cibunar kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

Barang Bukti yang diperoleh di antaranya 14 plastik isi 7 Butir obat DNP=98 butir,9 plastik isi 6 butir obat Eximir=54 butir,27 Butir obat trihexpehnidyl,6 Butir tramadol hci,Uang tunai sebesar Rp.120.000 dan Kunci Gembok Grobak warung.

Kapolsek AKP Misno winoto menjelaskan,” itulah barang-barang bukti saat diamankan dari tangan pelaku penjual obat-obatan terlarang di wilkum polsek Cibatu,”Jelas Kapolsek.

l

Dalam periksaan,Kanit ik Polsek Cibatu mengatakan, pelaku merupakan warga masyarakat yang berasal dari luar daerah cibatu. mengaku menjual -belikan obat terlarang tersebut didaerah Cibatu. Obat obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket dan diedarkan di wilayah hukum Cibatu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin,Kata Kanit IK

lebih lanjut Kapolsek,Laporan dari masyarakat langsung kami tanggapi bahwa ada peredaran obat tanpa izin di Cibatu.

Pelaku kami bawa langsung ke Mapolsek Cipatu untuk proses hukum lebih lanjut,berikut barang bukti yang telah diamankan ke Unit Narkoba Polres Garut,”pungkasnya
(Ayi Ahmad)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button