Desa Padasuka Kec Kutawaringin,Masuk Kategori Desa Berintegritas Program Jaksa Garda dan Rumah Restorative Justice
Kab Bandung,(transtwonews) – H.Dedi Supriyadi melaksanakan Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di Desa Padasuka Kabupaten Bandung, Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong kemajuan Kabupaten .Selasa (130/06/2023)
Dalam kesempatan tersebut H Dedi Supriyadi turut mengapresiasi langkah Kabupaten Bandung,Adapun apresiasi tersebut diberikan karena kegiatan tersebut merupakan terobosan yang sangat dinantikan oleh masyarakat”tutur H Dedi Supriyadi.
“Tapi selama ini bisa dimusyawarahkan yang tentunya musyawarah mufakat, maka dengan adanya Jaksa Garda Desa dan juga Rumah Restorative Justice merupakan suatu langkah dan upaya yang sangat tepat sekali,” sambungnya.
“Maka ini adalah langkah preventif yang harus kita akui dalam rangka mengurangi konflik,” ujarnya.
Pihak Desa bakal men-support dalam penganggarannya Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative, sehingga kedepan akan tercipta desa yang berintegritas dan membangun untuk kemajuan Kabupaten Bandung.
Ia menjelaskan Rumah Restorative Justice ini dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Serta memberikan pemahaman dan konsultasi hukum termasuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
“Desa Padasuka yang dijadikan sebagai Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, dapat memberikan kontribusi pada pemerintah Kabupaten Bandung ” jelasnya.
H.Dedi Supriyadi mengatakan desa padasuka dapat menjadi role model Desa Berintegritas sekaligus percontohan Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice sehingga bisa dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung nantinya
Program Desa Berintegritas serta Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama di Indonesia hasil kolaborasi antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Diharapkan program ini mampu memberikan edukasi positif terkait penegakan hukum.
“Mudah-mudahan adanya Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini akan menghasilkan hal yang positif dalam edukasi penegakan hukum yang berintegritas yang membentuk karakter terbaik demi memajukan Kabupaten Bandung,” tutupnya.(Gugum GW)