Indramayu ( Transtwonews ) – Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu menggelar pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kuwu PAW kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 di Aula Kantor Camat Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul DR Amin Hidayat S.Psi,S.Sos.MSi, Camat Kedokanbunder Roshadian Purnama SH, DanRamil Karangampel Kapten Dadang Iskandar Kapolsek Kedokanbunder Ipda Eryana,dan 85 orang perwakilan yang punya hak Pilih, nampak hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Amri Amrullah yang didampingi Istri dan Ibunya, hadir sebagai warga Desa Kaplongan Kidul yang punya hak pilih serta puluhan jajaran pengamanan dari Koramil Karangampel, Polsek Kedokanbunder dan Satpol PP Indramayu.
Dijelaskan Ketua Panitia Pemilihan PAW Kuwu Kaplongan DR Amin Hidayat S.Psi.S.Sos.M.Si, menuturkan pemilihan kali ini diikuti oleh tiga calon Kuwu PAW sebagai berikut 1.Mugeni, 2.Masnadi dan 3.H Abdul Kodir, dimana ketiganya ini yang telah lolos verifikasi berkas dan tahapan pemaparan visi-misi.
Dari hasil Pemilihan Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul yang digelar dengan Sistem Voting tertutup, perolehan suara ketiga calon tersebut sebagai berikut:
1. Mugeni memperoleh 26 suara
2. Masnadi dapat 27 suara
3. H Abdul Kodir nomor urut 3 meraih 32 suara

Dengan jumlah total pemilih PAW Desa Kaplongan Kidul sebanyak 85 suara dan untuk suara yang blangko 0 ( kosong )
Dengan demikian hasil Rapat terbuka Pemilihan Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul H Abdul Kodir sebagai Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul Sisa masa jabatan Kuwu sebelumnya yakni periode 2021-2029.
Ditambahkan Ketua Panitia Pemilihan Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul DR Amin Hidayat S.Psi.S.Sos.M.Si, dalam rapat terbuka dihadapan 85 peserta yang mempunyai hak suara dalam pemilihan Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul, menawarkan dua opsi yakni Musyawarah Mufakat dan Voting, akhirnya peserta yang hadir dengan suara terbanyak menyetujui Pilwu PAW ini disepakati dengan Sistem Voting tertutup dengan melakukan pencoblosan surat suara yang disediakan oleh Panpilwu PAW Desa Kaplongan Kidul.pemilihan menggunakan sistem Voting tertutup dengan melakukan pencoblosan oleh peserta yang punya hak pilihnya.
Hak pilih dimiliki unsur perwakilan masyarakat sesuai Perbup Indramayu tentang PAW Kuwu, jelas Ketua Panitia DR Amin Hidayat.
Dijelaskan Camat Kedokanbunder Roshadian Purnama SH, ia meminta semua pihak menjaga kondusifitas. Pada pelaksanaan Pemilihan Kuwu PAW, hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan ke warga Desa Kaplongan agar tidak terhambat.
Siapapun yang terpilih harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Amri Amrullah Anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang juga sebagai warga Desa Kaplongan Kidul, usai menggunakan hak pilihnya menuturkan pada Media Transtwonews.com,saya sebagai masyarakat Desa Kaplongan Kidul sangat mengapresiasi Panitia Pemilihan Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul yang menggelar kegiatan ini, karena Kuwu yang lalu Arifin meninggal dunia maka dilakukan Pergantian Kuwu, melalui mekanisme Pemilihan Kuwu PAW yang diikuti oleh tiga kandidat Calon Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul dengan jumlah masyarakat perwakilan sebanyak 85 orang yang berhak memberikan suaranya termasuk saya yang notabene adalah Warga Desa Kaplongan Kidul, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Amri Amrullah, saya berharap dengan diadakannya Pemilihan Kuwu PAW ini yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan Kuwu Desa Kaplongan Kidul.
Ia berharap dengan terpilihnya Kuwu PAW Desa Kaplongan Kidul, ia bisa memimpin lebih baik lagi baik dalam mengayomi dan melayani masyarakat serta bisa membangun Desa Kaplongan Kidul lebih baik lagi.
Dimana Kuwu PAW terpilih nantinya menjabat melanjutkan sisa masa jabatan Kuwu definitif periode 2021-2029, pungkasnya.
( Kamal )


















