Indramayu ( Transtwonews) – Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, mengidentifikasikan bahwa
Amin Kuwu Sendang diduga merampok uang negara, dengan cara melaporkan ke kementerian tentang penggunaan Dana Desa Sendang yang dalam aplikasi SIPADES kementerian dalam negeri diantara aset desa sementara’ fakta dan data yang ada merupakan gedung PAUD milik yayasan swasta ini bukan bentuk kesalahan administrasi tapi merupakan bentuk manipulasi anggaran dana desa.
Ditegaskan Ketua AMP Desa Sendang Tasripin pada Transtwonews.com Jum’at 13/03/2026, yakni modusnya dengan cara
melaporkan data pemalsuan laporan ke kementerian dalam negeri melalui aplikasi SIPADES dengan manipulasi data, hal ni jelas pelanggaran pidana murni karena dengan manipulasi tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain, akibatnya negara dirugikan,dalam hal ini pembangunan selama tahun 2025 untuk fisik penanggulangan banjir tidak ada sama sekali sehingga rakyat Desa Sendang khususnya di RT 03 dan RT 04 blok Tisem dan blok Kartiyah banjir meski curah hujan wajar karena pembuangan saluran yang tak lancar membutuhkan pembangunan fisik saluran ( serapan ) agar banjir bisa ketanggulangan.
Ditambahkan Tasripin, Aliansi masyarakat Peduli Desa Sendang menyampaikan agar pihak penegak hukum khususnya Kabag hukum Pemda Indramayu agar bekerja sesuai koridor hukum tentang pelanggaran yang secara obyektif sesuai aturan hukum yang berlaku karena ini jelas merugikan masyarakat ( merugikan negara) dana desa hanya di gunakan untuk memperkaya diri dan atau orang lain.
Ditegaskan Tasripin, Kabag Hukum um Pemda Indramayu dalam memberkan klarifikasi nya (sebagai saksi ahli ) harus melihat fakta reel atas pelanggaran yang terjadi bukan melindungi yang bersalah, karena jelas hal ini merugikan masyarakat Desa Sendang ketika curah hujan menderita banjir perampokan uang negara dengan manipulasi laporan jelas pidana murni maka itu dengan kondisi era keterbukaan dalam memberikan keterangan nya sebagai (posisi saksi ahli ) harus sesuai koridor hukum yang ada
Pernyataan Aliansi masyarakat Peduli Desa Sendang ini
secara khusus
di tujukan kepada Kabag hukum Pemda Indramayu
Agar obyektif dalam memberikan jawaban pelanggaran yang di lakukan oleh Kuwu Sendang, ujar, Tasripin.
( Kamal )


















