Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal di Kasokandel

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, (transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H. Berawal dari informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait aktivitas pengadaan, penyimpanan, promosi, serta peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku berinisial HN dan DR. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, yakni Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp943.000, empat wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik berwarna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber : humas_polres_majalengka

Berita Terkait

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu
Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun
Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa
POLRES SUMEDANG IKUTI ARAHAN KAPOLRI TERKAIT ANEV SITKAMTIBMAS DAN PELAYANAN IDULFITRI 2026
Anggota Polsek Jatibarang, Indramayu Siaga Pengamanan Arus Balik Di Jalur Pantura
Razia Gabungan Polsek Cibatu Amankan 186 btl miras,Di malam idul fitri 1447 H
Wakapolda Jabar Cek Kesiapan Pospam Ops Ketupat Lodaya 2026 di Sumedang, Pastikan Pengamanan Mudik Optimal
Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2026 Polres Sumedang : Mudik Aman, Hangatnya Sumedang dengan Sajian UCIL untuk Pemudik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:30

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

Kamis, 9 April 2026 - 06:26

Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun

Selasa, 7 April 2026 - 18:27

Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:07

POLRES SUMEDANG IKUTI ARAHAN KAPOLRI TERKAIT ANEV SITKAMTIBMAS DAN PELAYANAN IDULFITRI 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:04

Anggota Polsek Jatibarang, Indramayu Siaga Pengamanan Arus Balik Di Jalur Pantura

Berita Terbaru