Garut,(transtwonews) – Polsek Kadungora, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Rabu (31/12/2025).
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., mengatakan pelaku berinisial F (18), warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, diamankan sekitar pukul 10.00 WIB oleh anggota piket Polsek Kadungora.
Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Cilegong RT 003 RW 005, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora. Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial I alias B, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menarik paksa stang sepeda motor yang terkunci leher, lalu merusak gembok rantai pada ban depan. Setelah itu, sepeda motor dibawa dengan cara didorong dan dikendarai tanpa menyalakan mesin.
Sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, seorang saksi bernama Aceng Nurdin melihat pelaku membawa sepeda motor milik korban dan segera melaporkannya kepada warga serta pihak kepolisian.
Bersama warga, anggota Polsek Kadungora melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
“Saat ini pelaku yang diamankan telah dibawa ke Polsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” ujar Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Garut


















