Indramayu ( Transtwonews ) – Sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dimana tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas kinerja pemerintah daerah.
Sejalan dengan hal itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 1 Fraksi PDIP H Ono Surono ST dari Dapil 12 Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, melakukan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor Kuwu Desa Jayalaksana Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, Rabu 29/01/2026.
Nampak hadir dalam kegiatan ini H Ono Surono ST Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 1 Fraksi PDIP, Suhendri SH Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Wanirih Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDIP, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedokanbunder Fauzi Febriantono SH, Kuwu Desa Jayalaksana H Warno dan puluhan kader dan pengurus PAC PDIP Kecamatan Kedokanbunder.
Dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2026 ini H Ono Surono ST Anggota Fraksi PDIP DPRD Komisi 1 Provinsi Jawa Barat ini menyoroti terkait tentang program Makan Bergizi Gratis ( MBG ), dikatakannya bahwa ia baru mengetahui bahwa program Makan Bergizi Gratis ( MBG) di Wilayah Kabupaten Indramayu masih banyak siswanya yang belum menerima program MBG salah satunya di Desa Jayalaksana Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu ini ada empat SDN, satu MI dan empat TK serta PAUD yang sampai saat ini belum menerima program MBG tersebut dan mungkin masih ada di Wilayah lainya di Kabupaten Indramayu yang juga belum mendapatkan Program MBG, hal ini menjadi catatan khusus bagi saya untuk secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat.
Dijelaskan H Ono Surono ST, saya berharap agar program MBG yang sudah diberlakukan dari tahun kemarin oleh Pemerintah Pusat tersebut, agar segera dinikmati oleh para siswa di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dan juga seluruh wilayah Indonesia.
Ditegaskan H Ono Surono ST, tentunya kita tahu bersama bahwa efesiensi Anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten serta Pemkota itu terkait dengan Anggaran Transfer Daerah dimana salah satunya diperuntukkan untuk mendukung program MBG tersebut.
Lebih lanjut dikatakan H Ono Surono ST, oleh sebab itu saya mendorong kepada Pemerintah Pusat harus segera ada pemerataan keadilan bagi seluruh siswa yang ada di Indonesia untuk segera mendapatkan program MBG termasuk siswa-siswa yang ada di Desa Jayalaksana Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu yang harus segera mendapatkan program MBG tersebut.
Terkait dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah hal ini merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan aturan, pungkasnya.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Indramayu Suhendri SH, mengatakan bahwa mudah-mudahan untuk tahun ini terkait Anggaran Dana Desa ( DD ) yang bakal diterima oleh Kepala Desa di Kabupaten Indramayu mudah-mudahan pengurangan Anggaran DD tersebut tidak terlalu signifikan.
Hal itu terkait hasil kunjungan Badan Keuangan Daerah ( BKD ) Kabupaten Indramayu ke Kementerian Keuangan RI beberapa waktu yang lalu dan pihaknya akan terus memantau perkembangan hasil kunjungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu tersebut, tuturnya.
( Kamal )


















