Indramayu ( Transtwonews ) – Perwakilan puluhan warga Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu kembali menyambangi Kantor Camat Karangampel bermaksud untuk minta keterangan terkait tentang penggunaan Dana Desa oleh Amin selaku Kuwu Desa Sendang, mereka ditemui oleh Edi pegawai Kecamatan Karangampel, Senin 15/12/2025.
Kedatangan perwakilan warga Desa Sendang ini menyambangi Kantor Camat Karangampel bermaksud untuk minta klarifikasi Dana Desa ( DD ) Desa Sendang yang konon patut diduga digelapkan oleh oknum Kuwu Amin untuk kemenangan dirinya dalam Pemilihan Kuwu Desa Sendang tahun 2025.
Desa Sendang selain menerima Dana Desa ( DD ) yang bersumber dari APBN tahun 2025 sebesar Rp. 1.387.162.000,- Desa Sendang juga menerima alokasi dana dari sumber lainnya seperti ; Alokasi Dana Desa ( ADD ) sebesar Rp.489.336.000,- kemudian bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 67.577.588,- serta bantuan keuangan lainnya sebesar Rp.35.000.000,-.
Namun dalam praktek nya disinyalir Dana Desa Anggaran Tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 1.387.162.000,- patut diduga digelapkan oleh oknum Kuwu Desa Sendang Amin yang notabene adalah Calon incamben pada pemilihan Kuwu tahun 2025 Dana Desa tersebut untuk biaya pemenangan dirinya pada Pemilihan Kuwu, hingga dia memenangkan Pemilihan Kuwu Desa Sendang tahun 2025.
Kemudian dari sumber yang dapat dipercaya ada beberapa pembangunan jalan cor beton yang berasal dari dana aspirasi di Desa Sendang, kemudian oleh Kuwu Desa Sendang Amin, memanipulasi laporan pembangunan cor beton yang dananya dari Aspirasi Anggota DPR RI dilaporkan secara fiktif oleh Kuwu Desa Sendang Amin yang dilaporkan dan peng-SPJ- annya sebagai pembangunan dari Dana Desa ( DD ).
Dijelaskan koordinasi warga Desa Sendang Tasripin, kedatangan kami ke Kantor Camat Karangampel untuk minta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa ( DD ) Desa Sendang dan sebagai bentuk tanggungjawab moral atas amanah para warga Desa Sendang yang memiliki idealisme akan kebaikan Desa Sendang.
Kemudian saya ingin mengklarifikasi pada pihak Kecamatan Karangampel, perihal jawaban terkait atas penggunaan Dana Desa yang diduga digunakan untuk pemenangan Calon Kuwu incamben ( Kuwu Amin Red- )
Lebih lanjut dijelaskan Tasripin, suasana ini berawal dari mulai tahapan pemilihan Kuwu dan fakta dilapangan sampai bulan September 2025 dari RT 01 sampai RT 08 tidak ada bukti fisik pembangunan sama sekali.
Bukankah nilai Anggaran itu sejalan dengan program kegiatan yang mencantumkan waktu kegiatan.
Dan hingga sekarang bulan Desember 2025 dan sudah minggu menjelang laporan akhir tahun.
Ditegaskan Tasripin, kami warga Desa Sendang akan terus mengusut Dana Desa ( DD ) yang telah digelapkan oleh oknum Kuwu Desa Sendang Amin.
Selanjutnya kami meminta pada pihak inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera mengaudit Anggaran Dana Desa ( DD ) Desa Sendang dan akan kami laporkan ke Kepolisian Resort Indramayu maupun ke Kejaksaan Negeri Indramayu, ujarnya.
( Kamal )


















