Camat-Kuwu di Wilayah Kabupaten Indramayu Kini Punya Tugas Kelola Sampah

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu ( Transtwonews ) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu menyebut bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan juga memiliki peran dan kewajiban yang sama.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Endi Wahyadi.

Endi menyebut, saat ini Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah di wilayah Indramayu.

“Di dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai tugas dan wewenang, baik pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, maupun desa,” kata Endi di Indramayu, Sabtu (6/12/2025).

Endi menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah melalui DLH. Pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa turut memiliki tugas dalam penyelenggaraannya.

Di tingkat kecamatan, camat bertugas menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayahnya. Tugas itu meliputi meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama desa dan kelurahan, hingga lembaga pengelola sampah.

“Termasuk juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi program kerja antarlembaga, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Serta melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan penanganan sampah,” jelasnya.

“Artinya camat juga memiliki tugas dalam pengelolaan sampah, bukan hanya kami di DLH,” terang Endi.

Sementara di tingkat kelurahan, lurah bertugas menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayahnya, mulai dari meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama lembaga pengelola sampah RT dan RW, hingga melakukan koordinasi dengan kecamatan.

“Serta melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan penanganan sampah,” kata Endi.

Tugas serupa juga diemban oleh kuwu atau kepala desa. Kuwu bertugas menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayah desa yang dipimpinnya.

Tugas tersebut meliputi meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama lembaga pengelola sampah di desa.

Selain itu, kuwu juga memiliki tugas melakukan koordinasi dengan RT dan RW dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

Sejauh ini, DLH Indramayu terus melakukan sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah ke seluruh kecamatan. DLH menurunkan delapan orang fasilitator untuk memberikan pemahaman langsung kepada aparat desa.

“Saat ini masih berjalan sosialisasi ke 31 kecamatan. Pihak kecamatan mengundang perwakilan dari setiap desa untuk mendapat pemaparan langsung dari fasilitator kami,” ujar Endi.

( Kamal )

Berita Terkait

Audiensi Bersama Bupati Lucky Buntu, Demo Besok Dipastikan KOMPI Bawa 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Tolak Revitalisasi Tambak
Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN
Kang DS Dukung Langkah PMII Kabupaten Bandung dalam Gerakan Berantas Narkoba
KDS Turun Langsung, Normalisasi Sungai Cisunggalah Dikebut Lewat Kolaborasi Pentahelix
Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR
Rangkaian HUT ke-385, Bupati KDS: Niatkan Bekerja Lillahi Ta’ala, Segera Turun ke Lokasi Banjir
KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini
KDS Perkuat Sinergi Tripartit, Dorong Kepatuhan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan pada Buruh di Kabupaten Bandung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:57

Audiensi Bersama Bupati Lucky Buntu, Demo Besok Dipastikan KOMPI Bawa 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Tolak Revitalisasi Tambak

Senin, 27 April 2026 - 11:48

Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN

Minggu, 26 April 2026 - 08:19

Kang DS Dukung Langkah PMII Kabupaten Bandung dalam Gerakan Berantas Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 17:52

KDS Turun Langsung, Normalisasi Sungai Cisunggalah Dikebut Lewat Kolaborasi Pentahelix

Selasa, 21 April 2026 - 18:25

Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

Berita Terbaru