Satreskrim Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu ( Transtwonews ) – Kepolisian Resort Indramayu menggelar Pres rilis terkait tidak pidana Curat dan Curas dan juga penangkapan para pelaku Curanmor di Wilayah Kabupaten Indramayu Senin, 13/10/ 2025.

Waka Polres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin di dampingi kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar menyampaikan bahwa hasil Ops Libas Lodaya 2025 di mulai tanggal 22 sampai 31 agustus yang menargetkan kejahatan jalanan dan Curas, Curat dan Curanmor (C-3) di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar.

“Dari hasil Oprasi libas tersebut kami dari Polres Indramayu berhasil mengamankan 14 orang tersangka tindak pidana, pencurian dengan kekerasan (curas dan curat).,” ucapnya.

Lanjutnya, terdapat 7 ( tujuh) kejadian curanmor di wilayah hukum Polres Indramayu, meliputi wilayah hukum Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu.

“Terduga pelaku kasus curat, beraksi dengan cara mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T)

Sementara dalam kasus curas, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Adapun dalam kasus penadah, pelaku membeli barang hasil curian dengan harga di bawah standar untuk dijual kembali.,” terangnya.

Lanjutnya, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB dan 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus box telepon genggam.

Kompol Tahir menyebut pelaku Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun sampai 15 (lima belas) penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sementara Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun sampai 9 (sembilan) tahun penjara. Dan bagi pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kompol Tahir menyebut, keduanya merupakan mantan anggota kelompok remaja atau geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, namun kemudian beralih melakukan tindak kriminal jalanan.

“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pergaulan yang salah bisa menyeret mereka pada tindak kejahatan,” terangnya.

( Kamal )

Berita Terkait

Warga Sindangpakuon Kini Lebih Mudah Lapor Gangguan Kamtibmas, Cukup Tekan 110
Polsek Tanjungsari Gencarkan Patroli, Antisipasi Kejahatan C3
Unit Reskrim Polsek Babakan Amankan Pelaku Curanmor di Cirebon
SPPG Polda Jabar Sukses Jalankan Program MBG, Bumil dan Balita Rasakan Manfaat Nyata
Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Uang Tunai Rp 7 Juta di Jalan Bratayuda
Kapolres Sumedang Resmikan Dapur SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Polsek Wilayah Selatan Kejar dan Amankan Pelaku Penipuan Mobil
Pria Asal Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Garut Kota, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:58

Warga Sindangpakuon Kini Lebih Mudah Lapor Gangguan Kamtibmas, Cukup Tekan 110

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:55

Polsek Tanjungsari Gencarkan Patroli, Antisipasi Kejahatan C3

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:32

Unit Reskrim Polsek Babakan Amankan Pelaku Curanmor di Cirebon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:55

SPPG Polda Jabar Sukses Jalankan Program MBG, Bumil dan Balita Rasakan Manfaat Nyata

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:23

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Uang Tunai Rp 7 Juta di Jalan Bratayuda

Berita Terbaru