Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Foto Humas Polres Sumedang Polda Jabar

Dok Foto Humas Polres Sumedang Polda Jabar

SUMEDANG,(transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak sembilan kasus berhasil ditangani, yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, narkotika sintetis (tembakau gorila), dan obat-obatan sediaan farmasi. Dari hasil penindakan tersebut, total 16 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas. (17/06).

Pengungkapan tersebut mencakup satu kasus penyalahgunaan sabu, satu kasus tembakau gorila, dan tujuh kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi. Dari keseluruhan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,18 gram, sepuluh paket tembakau gorila dengan berat kotor sekitar 7,92 gram, serta 14.592 butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan secara ilegal.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba dan bentuk keseriusan Polres Sumedang dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita. Narkoba merusak masa depan anak bangsa, dan kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Ia juga menjelaskan bahwa estimasi keuntungan yang diperoleh para pelaku dari tindak pidana tersebut cukup signifikan. Dari penjualan sabu, tersangka diperkirakan meraup sekitar lima ratus ribu rupiah. Sebagai perantara tembakau gorila, keuntungan ditaksir sekitar dua ratus ribu rupiah, sementara dari peredaran obat sediaan farmasi, keuntungan diperkirakan mencapai seratus juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Tersangka sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

SC : Humas Polres Sumedang

Berita Terkait

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan Secara Hukum Tuduhan Perzinaan
Unit Reskrim Polsek Babakan Amankan Pelaku Curanmor di Cirebon
Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Uang Tunai Rp 7 Juta di Jalan Bratayuda
Satreskrim Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025
Polsek Wilayah Selatan Kejar dan Amankan Pelaku Penipuan Mobil
PBH DPC PERADI Sumedang Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan
Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:30

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan Secara Hukum Tuduhan Perzinaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:32

Unit Reskrim Polsek Babakan Amankan Pelaku Curanmor di Cirebon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:23

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Uang Tunai Rp 7 Juta di Jalan Bratayuda

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:18

Satreskrim Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:48

Polsek Wilayah Selatan Kejar dan Amankan Pelaku Penipuan Mobil

Berita Terbaru

PEMDES

Pemdes Jatimulya Mengadakan Acara Sedekah Bumi

Senin, 20 Okt 2025 - 16:27