Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Tegur Bupati Indramayu Lucky Hakim Melancong ke Jepang Tanpa Ijin

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, (Transtwonews) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan teguran terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang melancong ke Jepang. Dedi Mulyadi mengatakan keberangkatan Lucky tanpa izin dan melanggar perundang-undangan di mana ancamannya pemberhentian selama tiga bulan.

Perjalanan ke Jepang itu diunggah oleh Lucky melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Minggu (6/4/2024).

Lucky bersama keluarganya asik berjalan-jalan ke Negeri Sakura tersebut, dan terlihat mengunjungi beberapa titik wisata, dan dalam unggahannya, ia juga menandai salah satu agen wisata.

Dedi Mulyadi mengatakan, Politisi Partai Nasdem itu melakukan perjalanan tanpa adanya izin dari Kemendagri dan Gubernur.

“Gak ada [izin], pemberitahuan ke saya juga gak ada, Lucky Hakim ke saya WhatsApp [WA], ke Jepang gak ada. Malah beberapa kali saya WA gak direspon. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu gak direspons. Ternyata di Jepang,” katanya.

Di momen lebaran ini, bupati dan wali kota menurut Dedi harus tetap berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.

“Seharusnya pada saat bulan lebaran ini pejabat ada di tempat, silahturahmi kita kan dengan warga kita bukan luar negeri,” katanya.

Selain itu, pada masa setelah lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan, menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.

“Dan kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” tuturnya.

Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar Undang-undang di mana di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama kurang lebih tiga bulan lamanya. Pihaknya juga akan melaporkan Lucky ke Kemendagri.

“Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, di lihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ,” tegasnya.( Kamal )

Berita Terkait

Audiensi Bersama Bupati Lucky Buntu, Demo Besok Dipastikan KOMPI Bawa 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Tolak Revitalisasi Tambak
Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN
Kang DS Dukung Langkah PMII Kabupaten Bandung dalam Gerakan Berantas Narkoba
KDS Turun Langsung, Normalisasi Sungai Cisunggalah Dikebut Lewat Kolaborasi Pentahelix
Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR
Rangkaian HUT ke-385, Bupati KDS: Niatkan Bekerja Lillahi Ta’ala, Segera Turun ke Lokasi Banjir
KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini
KDS Perkuat Sinergi Tripartit, Dorong Kepatuhan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan pada Buruh di Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:57

Audiensi Bersama Bupati Lucky Buntu, Demo Besok Dipastikan KOMPI Bawa 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Tolak Revitalisasi Tambak

Senin, 27 April 2026 - 11:48

Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN

Minggu, 26 April 2026 - 08:19

Kang DS Dukung Langkah PMII Kabupaten Bandung dalam Gerakan Berantas Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 17:52

KDS Turun Langsung, Normalisasi Sungai Cisunggalah Dikebut Lewat Kolaborasi Pentahelix

Selasa, 21 April 2026 - 18:25

Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

Berita Terbaru