Puskesmas Sukamukti ke Bali di Tengah Tugas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,(Transtwonews).– Sebuah skandal etika mencuat setelah diketahui bahwa sejumlah pegawai Puskesmas Sukamukti, di kecamatan Sukawening kabupaten  Garut.  Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, melakukan perjalanan liburan ke Bali di tengah jam kerja. Mereka diduga melakukan pelanggaran serius terhadap tanggung jawab profesional dan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Liburan ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 8 September 2024, periode yang seharusnya didedikasikan untuk melayani pasien dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat Sukamukti – Sukawening ,jum’at( 06/09/2024).

“Fakta Pelanggaran Pelanggaran ini terungkap dari laporan masyarakat yang merasa diabaikan oleh pihak puskesmas. Banyak pasien mengeluh bahwa mereka tidak mendapatkan pelayanan yang layak karena sejumlah tenaga medis dan staf administrasi, yang seharusnya bertugas, Absen tanpa pemberitahuan resmi. Saat diselidiki, ternyata mereka sedang melakukan perjalanan wisata ke Bali. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri diharuskan menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewajiban dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pasal 4 mempertegas bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini akan berujung pada sanksi disiplin, yang bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

“Kecaman Publik dan Penyelidikan Internal Ketika kabar ini mencuat, Gelombang protes dari warga semakin kuat. Seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan., “Bagaimana mungkin petugas kesehatan bisa meninggalkan tanggung jawab mereka untuk bersenang-senang, sementara kami membutuhkan pelayanan ? Ini sangat tidak etis dan mengecewakan! ” Dampak Pelanggaran terhadap Masyarakat Pelayanan kesehatan di Puskesmas Sukamukti menjadi terganggu selama liburan tidak resmi tersebut. Beberapa pasien dilaporkan harus menunda pengobatan, sementara pasien lain mengaku tidak mendapat pelayanan Darurat yang seharusnya mereka terima. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap instansi pelayanan publik wajib memberikan layanan tanpa hambatan, terlebih di jam kerja.  Selain itu, pelanggaran seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama di sektor pelayanan kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat luas.

r

Masyarakat yang sudah menggantungkan harapan pada pelayanan publik berhak mendapatkan pelayanan yang memadai, dan setiap penurunan kualitas akibat ketidakdisiplinan pegawai akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah Selanjutnya Kasus ini bisa menjadi momentum bagi instansi pemerintahan untuk lebih menegakkan aturan disiplin pegawai. Pengawasan yang lebih ketat dan sistem penilaian kinerja yang transparan harus diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang.  Sebagai bagian dari langkah perbaikan, pemerintah perlu mempertimbangkan implementasi sistem pengaduan yang lebih responsif, sehingga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan cepat, dan tindakan tegas dapat segera diambil. Selain itu, evaluasi terhadap manajemen Puskesmas Sukamukti juga harus dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian ini tidak mencerminkan masalah sistemik yang lebih besar.

“Kasus liburan di jam kerja yang melibatkan pegawai Puskesmas Sukamukti adalah pengingat pentingnya etika profesi dan disiplin dalam pelayanan publik. Pelanggaran seperti ini, jika dibiarkan, tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencoreng kredibilitas instansi pemerintah secara keseluruhan. Masyarakat kini menantikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar, sebagai bukti bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kualitas pelayanan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.pungkasnya

(Ayi Ahmad) 

Berita Terkait

Akademi Pengentasan Kemiskinan Resmi Diluncurkan, Indramayu Jadi Daerah Percontohan
Empat Pegawai Lapas Garut Naik Pangkat dan Terima Satya Lencana Pengabdian
Lapas Garut Panen Perdana Jagung Manis
KBIHU AL-Ghozali Bina Mabrur Berikan Materi Cara Berpakaian Ihrom dan Praktek di Lapangan.
Rutan Garut Gelar Razia Gabungan, Pastikan Kamar Hunian Bebas dari Barang Terlarang
Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal Apresiasi Pelantikan LASQI Kabupaten Bandung
Tingkatkan Kompetensi Digital, Humas Lapas Garut Ikuti Pelatihan Berbasis AI di BKKBN Garut
Dengan Di Kawal Ratusan Simpatisan Sueb Rizal Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kuwu Segeran Kidul
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:44

Akademi Pengentasan Kemiskinan Resmi Diluncurkan, Indramayu Jadi Daerah Percontohan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:20

Empat Pegawai Lapas Garut Naik Pangkat dan Terima Satya Lencana Pengabdian

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:42

Lapas Garut Panen Perdana Jagung Manis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:53

KBIHU AL-Ghozali Bina Mabrur Berikan Materi Cara Berpakaian Ihrom dan Praktek di Lapangan.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:05

Rutan Garut Gelar Razia Gabungan, Pastikan Kamar Hunian Bebas dari Barang Terlarang

Berita Terbaru