Tingkatkan Keselamatan, KAI Commuter Gencar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG,(transtwonews) – Maraknya kecelakaan lalu lintas di perlintasan perjalanan kereta api belakangan ini, membuat pihak KAI Commuter prihatin. Pihaknya menyayangkan dengan banyaknya kejadian kecelakaan di perlintasan liar dan tidak terjaga.

Untuk menekan kejadian tersebut, KAI Commuter terus gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

“Dengan menggandeng Stakeholders dan Komunitas Pecinta Kereta (Rail Fans) yang secara rutin setiap bulannya untuk melakukan sosialisasi ini,” kata Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Jumat (9/2/2024).

“KAI Commuter berharap dengan kegiatan rutin yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan raya untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara khususnya di perlintasan sebidang,” imbuh Anne Purba.

Sebagai informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api, hal ini memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Saat ini KAI Commuter mengoperasikan hampir mencapai 1.300 perjalanan Commuter Line yang tersebar di Jabodetabek, Wilayah 1 Merak, Commuter Line Basoetta, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, Solo, Palur dan Kutoarjo serta Wilayah 8 Surabaya setiap harinya, tentu ini menjadi catatan sendiri untuk meningkakan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang,” beber Anne Purba.

p

Dikatakan Anne, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 berbunyi ‘Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api’.

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dijelaskan kewajiban pengemudi kendaraan ketika berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, diantaranya :
1. Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain;
2. Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI Commuter juga berharap kepada seluruh pihak dapat proaktif dan peduli dengan berkolaborasi secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.(Ibnu R)

Berita Terkait

Akademi Pengentasan Kemiskinan Resmi Diluncurkan, Indramayu Jadi Daerah Percontohan
Empat Pegawai Lapas Garut Naik Pangkat dan Terima Satya Lencana Pengabdian
Lapas Garut Panen Perdana Jagung Manis
KBIHU AL-Ghozali Bina Mabrur Berikan Materi Cara Berpakaian Ihrom dan Praktek di Lapangan.
Rutan Garut Gelar Razia Gabungan, Pastikan Kamar Hunian Bebas dari Barang Terlarang
Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal Apresiasi Pelantikan LASQI Kabupaten Bandung
Tingkatkan Kompetensi Digital, Humas Lapas Garut Ikuti Pelatihan Berbasis AI di BKKBN Garut
Dengan Di Kawal Ratusan Simpatisan Sueb Rizal Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kuwu Segeran Kidul

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:44

Akademi Pengentasan Kemiskinan Resmi Diluncurkan, Indramayu Jadi Daerah Percontohan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:20

Empat Pegawai Lapas Garut Naik Pangkat dan Terima Satya Lencana Pengabdian

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:42

Lapas Garut Panen Perdana Jagung Manis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:53

KBIHU AL-Ghozali Bina Mabrur Berikan Materi Cara Berpakaian Ihrom dan Praktek di Lapangan.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:05

Rutan Garut Gelar Razia Gabungan, Pastikan Kamar Hunian Bebas dari Barang Terlarang

Berita Terbaru