Polres Sumedang Amankan Seorang Pria Yang Menjadi Pelaku Penjambretan Di Wilayah Tanjungsari

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang,(transtwonews) – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.

Dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/03/2023), Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan yang diwakili oleh Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna menerangkan bahwa Polres Sumedang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HYW yang diduga telah melakukan penjambretan pada hari Minggu 19 Maret 2023 lalu di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.

“Pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 08.30 Wib, Korban Yani Suryani warga Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, sedang berjalan kaki menuju ke Makam Umum yang berada di daerah Dusun Depok Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.” Terang Endar.

“Kemudian dari arah belakang korban datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor serta memepet korban dan menjambret tas tangan warna merah yg sedang dijepit di ketiak korban yang berisi HP Oppo a57, uang tunai Rp 849.000 dan barang milik korban lainnya.” Lanjutnya.

“setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku pun melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, dan kemudian korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungsari Polres Sumedang.” Kata Endar.

Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi, serta petunjuk dari plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Kepolisian dari Polsek Tanjungsari bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HYW.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku HYW ini bukan merupakan seorang residivis, pelaku mengaku melakukan kejahatannya tersebut dikarenakan terdesak oleh faktor kebutuhan atau ekonomi”. Pungkas Endar.

Kini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Sumedang, kepada Pelaku diterapkan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun Penjara.**

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun
Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa
POLRES SUMEDANG IKUTI ARAHAN KAPOLRI TERKAIT ANEV SITKAMTIBMAS DAN PELAYANAN IDULFITRI 2026
Anggota Polsek Jatibarang, Indramayu Siaga Pengamanan Arus Balik Di Jalur Pantura
Razia Gabungan Polsek Cibatu Amankan 186 btl miras,Di malam idul fitri 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 16:30

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 06:26

Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun

Selasa, 7 April 2026 - 18:27

Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa

Berita Terbaru