Tersangka Suhenda dan Roy Mahendra perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang,(transtwonews) – Paska ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022, kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh Roy Mahendra dan Suhenda als Ohen akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis 10 Maret 2022.

Roy Mahendra yang merupakan anggota DPRD Sumedang beserta Suhenda als Ohen seorang Kepala Desa Cilengkrang Wado dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.

Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang”.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.”**

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun
Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa
POLRES SUMEDANG IKUTI ARAHAN KAPOLRI TERKAIT ANEV SITKAMTIBMAS DAN PELAYANAN IDULFITRI 2026
Anggota Polsek Jatibarang, Indramayu Siaga Pengamanan Arus Balik Di Jalur Pantura
Razia Gabungan Polsek Cibatu Amankan 186 btl miras,Di malam idul fitri 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 16:30

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 06:26

Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun

Selasa, 7 April 2026 - 18:27

Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa

Berita Terbaru