Kemenaker: Jangan ada gap upah pekerja perempuan dan laki-laki

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng (Transtwonews)- Kementerian Tenaga Kerja berharap tidak ada lagi kesenjangan antara upah yang diterima pekerja kaum perempuan dengan laki-laki karena pemberian upah berdasarkan gender tidak diatur di aturan, kata Staf Khusus Kemenaker Hindun Anisah.

“Kami juga ingin meningkatkan tingkat partisipasi perempuan di dalam dunia kerja, karena selama ini tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya 53 persen dan masih kalah dengan laki-laki pekerja persentasenya mencapai 80 persen,” katanya pada Forum Grup Discussion (FGD) Peningkatan Partisipasi Pekerja Perempuan di Kudus, Senin (23/11).

Ia mengakui rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja salah satu faktornya karena terkait budaya dan pandangan masyarakat. Masih banyak polemik yang mempermasalahkan perempuan di dunia kerja sehingga hal ini menjadi tantangan.

Padahal, kata dia, angka kemiskinan yang paling tinggi ditempati perempuan, karena tidak memiliki penghasilan serta struktur dan budaya yang tidak mendukung mereka mendapatkan penghasilan.

Kemenaker sendiri, kata dia, memiliki sejumlah program untuk meningkatkan partisipasi mereka di dunia kerja serta memberikan tambahan penghasilan bagi perempuan, khususnya yang ingin berwira usaha.

“Di Kementerian Tenaga Kerja juga ada unit yang bertugas meningkatkan pekerja perempuan di dunia usaha,” katanya.

Untuk Kabupaten Kudus sendiri, diakui dari sisi kuantitas pekerja perempuan cukup banyak, tetapi dari sisi arti pengakuan dalam kualitas kerja perempaun yang perlu ditingkatkan sehingga harus ada penguatan terhadap pekerja perempuan agar bisa menduduki posisi “midle up”.

Dengan banyaknya usulan dari peserta FGD, kata Hindun Anisah., pihaknya segera menindaklanjuti dan menggelar koordinasi dengan kementerian terkait. Kemenaker sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait pekerja di sektor informal atau bagi pekerja rumah tangga.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kudus Bambang Sumadiyono menganggap bahwa perusahaan di Kudus selama ini sudah memberikan hak pekerja perempuan sama dengan laki-laki, sehingga tidak ada pembedaan upah yang diterima.  (ant)

Berita Terkait

Kodim 0610/Sumedang Serap 128.375 Kg Gabah dari Petani per 7 April 2025
DPC Tani Merdeka Indonesia Gelar Rapat Konsolidasi
Rumah Zakat Bagikan Sembako di Bandung Raya dan Sumedang Sepanjang Januari 2025, Ringankan Beban Ratusan Keluarga
PT Al Yamin Hadirkan Diera Cafe and Resto, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kiprah Kelompok Tani Cipangasahan
Festival Seni Budaya dan Pameran Bazar UMKM , Pasirjambu Meriahkan HUT 383 Kabupaten Bandung
Dalam Bulan Penuh Berkah CV TGM Mengaji Mengabdi Cimanggung.
Bulan Ramadhan Bulan Penuh Berkah Untuk Menambah Penghasilan

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 11:55

Kodim 0610/Sumedang Serap 128.375 Kg Gabah dari Petani per 7 April 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:58

DPC Tani Merdeka Indonesia Gelar Rapat Konsolidasi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:25

Rumah Zakat Bagikan Sembako di Bandung Raya dan Sumedang Sepanjang Januari 2025, Ringankan Beban Ratusan Keluarga

Minggu, 17 November 2024 - 07:26

PT Al Yamin Hadirkan Diera Cafe and Resto, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 6 November 2024 - 09:09

Kiprah Kelompok Tani Cipangasahan

Berita Terbaru